logo Kompas.id
MetropolitanKilas Metro
Iklan

Kilas Metro

Oleh
· 2 menit baca

Pimpinan Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup, Nuryanto, penjara 14 tahun di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (23/11). Aset milik Nuryanto disita dan jadi milik negara. Ia disangka melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan. Teguh Arifiano dari Humas PN Depok mengatakan, barang bukti ada yang disita dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa. ”Tak ada aset yang diberikan kepada kreditor korban Koperasi Pandawa,” kata Teguh. Kuasa Hukum Kreditor Alfin Putrawan menyayangkan tuntutan itu. Seharusnya, aset yang dimiliki Nuryanto dikembalikan kepada kreditor yang dirugikan. Kemarin, hadir juga 26 terdakwa lain yang dituntut penjara 11 tahun subsider enam bulan kurungan sebagai pengganti denda Rp 100 miliar. Sidang lanjutan akan diadakan pada Kamis (30/11). (DD08)

Kemenhub Tidak Atur Tarif Ojek

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000