Kilas Metro
Pimpinan Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun
Jaksa penuntut umum menuntut pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup, Nuryanto, penjara 14 tahun di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (23/11). Aset milik Nuryanto disita dan jadi milik negara. Ia disangka melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan. Teguh Arifiano dari Humas PN Depok mengatakan, barang bukti ada yang disita dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa. ”Tak ada aset yang diberikan kepada kreditor korban Koperasi Pandawa,” kata Teguh. Kuasa Hukum Kreditor Alfin Putrawan menyayangkan tuntutan itu. Seharusnya, aset yang dimiliki Nuryanto dikembalikan kepada kreditor yang dirugikan. Kemarin, hadir juga 26 terdakwa lain yang dituntut penjara 11 tahun subsider enam bulan kurungan sebagai pengganti denda Rp 100 miliar. Sidang lanjutan akan diadakan pada Kamis (30/11). (DD08)
Kemenhub Tidak Atur Tarif Ojek