JAKARTA, KOMPAS — Gedung sekolah rawan menjadi target pencurian. Dua tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan setelah delapan kali melancarkan aksi di kawasan itu, dari Agustus hingga Oktober 2017.
”Modus operandinya kedua pelaku masuk ke gedung sekolah pada tengah malam dan masuk ke ruang guru dan ruang kepala sekolah. Mereka mencongkel pintu menggunakan obeng,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
”Kedua pelaku memang mengincar gedung-gedung sekolah. Dari delapan aksinya itu, semua dilakukan di gedung-gedung sekolah yang berada di kawasan Jakarta Selatan,” kata Bismo. ”Mereka memasuki gedung sekolah pada tengah malam saat para penjaga sekolah mungkin sedang beristirahat dan lengah,” ucapnya.
Kedua tersangka berinisial SW (24) dan MA (28). Bismo mengatakan, mereka ditangkap di Kalibata, Pancoran, Selasa (7/11). Berdasarkan rekam jejaknya, mereka adalah residivis. Mereka pernah ditahan untuk kasus serupa selama 14 bulan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Bismo menambahkan, kedua pelaku pernah ditangkap pula oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Lokasi pencurian terakhir dari kedua pelaku adalah Sekolah Dasar Negeri 05 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian adalah 1 komputer jinjing dan 1 telepon genggam.
Terjadinya pencurian diketahui pertama kali oleh Mino (51), penjaga sekolah SDN 05 Pondok Labu, ketika akan membersihkan ruang guru dan kepala sekolah. Kondisi kedua ruangan itu berantakan dan sejumlah barang raib.
Menurut laporan Martinah (58), Kepala SDN 05 Pondok Labu, barang-barang yang hilang lebih banyak daripada barang-barang yang diamankan pihak kepolisian. Adapun barang-barang yang hilang itu adalah 1 proyektor, 1 kamera perekam, 2 komputer jinjing, 1 hard disk, dan 1 telepon genggam.
Bismo menduga barang-barang hasil curian itu dijual kepada penadah. ”Kemungkinan ada penadahnya. Kasus ini untuk sementara masih terus kami dalami,” kata Bismo.
SW dan MA dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk aksi yang telah mereka lakukan. Hukuman maksimal untuk keduanya adalah 7 tahun penjara. (DD16)