logo Kompas.id
MetropolitanRT/RW Wajib Lapor Enam Bulan...
Iklan

RT/RW Wajib Lapor Enam Bulan Sekali

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PuuaEltZq_anubhS9BBBi5aqr9o=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F472038_getattachment8ae251f6-184a-4c3f-bb77-e0afaafc0c1b463423.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, mulai 1 Januari 2018, ketua RT/RW melaporkan kepada warga perihal penggunaan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW. Pelaporan dilakukan dalam forum musyawarah RT/RW yang harus diselenggarakan sekurangnya 6 bulan sekali.

Dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12), Anies mengatakan, uang operasional itu ditransfer dari kelurahan ke setiap ketua RT/RW selambatnya tanggal 10 setiap bulan. Namun, saat ditanya rekening tujuan transfer menggunakan rekening pribadi ketua RT/RW atau rekening kelembagaan RT/RW, Anies mengatakan masih akan mengeceknya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000