BOGOR, KOMPAS — Polisi menangkap PR alias Pia (24) dan empat laki-laki temannya. Mereka diduga membunuh Roni Mulia (21), pacar Pia. Polisi menduga perempuan warga Cigombong, Kabupaten Bogor, ini menjadi otak pembunuhan itu.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading, Senin (11/12), mengungkapkan, Pia meminta AK alias Tiger (23) memberi ”pelajaran” kepada Roni. Pia juga mengarahkan perjalanan Roni ke lokasi pembunuhan.
Pembunuhan terjadi di dekat gudang limbah barang bekas di Kampung Cileungsi, Desa Ciadeg, Cigombong, Senin (4/12) dini hari.
Menurut pengakuan pelaku, kata Dicky, dirinya sakit hati karena korban mempunyai pacar lain. Lalu, ia meminta Tiger memberi pelajaran. Tersangka Tiger mengaku bersedia melakukannya karena dia juga sakit hati, korban pernah menyerang rumah mertuanya. ”Apa pun pengakuan dan motif pelaku, tidak terlalu penting. Yang penting adalah unsur perbuatan pidana mereka terbukti didukung alat bukti yang sah,” kata Dicky.
Menurut Dicky, Pia meminta bantuan Tiger dua hari sebelum peristiwa terjadi. Tiger mengajak tujuh anggota kelompoknya. Selain Pia dan Tiger, tiga pelaku lain juga ditahan. Empat pelaku lain masih buron.
Pia meminta bantuan Tiger dua hari sebelum peristiwa terjadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, tiga pelaku lainnya yang ditahan adalah YM alias Tompel (25), B alias Abay (35), dan AY alias Baso (19). Yang buron adalah Ade (30), Koin (28), R alias Magrib (23), dan Memesan (26).
Ia mengatakan, Pia mengarahkan jalan dan gang yang dilaluinya bersama Roni dan Reno (21). Sampai di tempat kejadian, mereka dihadang Tiger dan kelompoknya. ”Jadi, Pia ada di lokasi kejadian dan melihat penganiayaan pacarnya itu, hingga pacarnya tewas,” kata Bimantoro.
Kelompok Tiger menyerang Roni dengan golok, celurit, dan badik. Roni tewas di tempat, sedangkan Reno luka berat dan berhasil kabur.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 21 Tahun 1951. Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Curi sepeda motor
Di Kabupaten Tangerang, ST (17), remaja putri, mencuri sepeda motor dan telepon genggam sahabatnya, MN (16), di Kampung Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Mauk, Minggu (26/11). Polisi menangkap ST, Minggu (10/12).
”Anggota kami mendapatkan barang bukti yang dicuri tersangka, yakni sepeda motor korban,” kata Kepala Kepolisian Sektor Mauk Ajun Komisaris Teguh Kuslantoro, kemarin.
Peristiwa berawal saat ST dan MN menginap di rumah kawan mereka, IS (19). Pagi harinya, tersangka pamit pulang terlebih dahulu. Saat korban menyusul pamit pulang, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6507 TWP miliknya sudah hilang dari tempat parkir di depan rumah itu.
MN panik dan mencari telepon genggamnya di dalam tas. Namun, telepon genggam itu juga raib.
Saat mencari sepeda motor dan ponselnya, korban bertemu dengan IK (45), warga sekitar. Kepada korban, IK mengaku melihat sepeda motor itu dikendarai ST. Ditemani warga, MN melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.
”Mengacu dari keterangan saksi dan korban, petugas memburu pelaku. Pelaku yang adalah warga Rajeg ditangkap di Jakarta Barat,” kata Teguh.
Teguh mengatakan, kendati masih berstatus anak karena berusia di bawah 17 tahun, pelaku tetap dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (PIN/RTS)