Tim Baru Kaji Ulang Raperda Reklamasi
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dikembalikan DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan akan membentuk tim baru.
Dua rancangan perda itu dikembalikan ke Pemprov DKI, Kamis lalu. Tim baru yang segera dibentuk akan mengkaji dan menyusun kembali raperda sesuai visi dan misi Anies-Sandi.
”Kami sekarang leluasa menyiapkan rancangan yang lebih matang, lebih komprehensif, dan sesuai visi dan janji kami menata kawasan pantai utara Jakarta semaksimal mungkin untuk kepentingan publik,” kata Anies di Balai Kota, Jumat (15/12).
Kami sekarang leluasa menyiapkan rancangan yang lebih matang, lebih komprehensif, dan sesuai visi dan janji kami menata kawasan pantai utara Jakarta semaksimal mungkin untuk kepentingan publik.
Saat ditanya terkait anggota tim yang akan dibentuk, Anies mengatakan sedang menyiapkan. Ia baru akan membentuk tim setelah raperda resmi dikembalikan.
Mengenai poin-poin yang akan ditinjau ulang atas raperda itu, Anies menyebut ada banyak hal. ”Yang pasti pertimbangan lingkungan hidup akan menjadi faktor utama. Kemudian, soal keadilan atas pemanfaatan ruang di tempat-tempat itu. Ketiga, pemanfaatan areal reklamasi atau areal pantai di utara Jakarta itu harus untuk kepentingan publik semaksimal mungkin,” katanya.
Sebagai Ibu Kota, kata Anies, Jakarta sangat strategis sehingga apa pun yang dilakukan di pesisir pantai akan berefek pada keamanan nasional serta stabilitas ekonomi dan politik. Jadi, penataannya berbeda dengan kawasan pantai yang tidak ada pusat pemerintahan, pusat perekonomian.
”Pusat perekonomian Asia Tenggara sekarang ini bisa dibilang di Indonesia. Karena itu, apa pun yang kita lakukan di Jakarta punya konsekuensi sangat besar. Jadi, ini bukan sekadar menata sebuah tempat yang tidak ada konteksnya,” katanya.
Secara terpisah, anggota DPRD DKI, Bestari Bangun, mengatakan, pengembalian dua raperda sudah didahului rapat pimpinan Dewan. ”Ada rapat pimpinan Dewan yang menyikapi permintaan gubernur menarik raperda, Dewan menyetujui karena akan dibahas lagi,” katanya.
Pihaknya belum mengetahui poin-poin yang akan dikurangi atau ditambahkan. Yang pasti, DPRD mengetahui akan ada tim ahli gubernur untuk menyempurkan. ”Drafnya dikerjakan para ahli,” ujar Bestari.
Sempat terhenti
DPRD DKI menunggu eksekutif segera mengembalikan raperda jika sudah selesai dikaji ulang. Raperda yang ditarik itu sempat terhenti pengkajiannya tahun 2016, karena salah satu anggota DPRD, Mohamad Sanusi, ditangkap KPK terkait kasus suap atas pembahasan raperda itu.
Soal aktivitas reklamasi, ujar Bestari, tidak diurusi DPRD ataupun perda. Itu ranah pemerintah pusat. Peraturan daerah hanya mengatur zonasi dan tata ruang.
”Kami menyiapkan aturan tentang lahan yang belum diatur. Itu yang disiapkan. Justru perda itu perlu untuk mengatur zonasi dan tata ruang atas lahan yang disiapkan,” ujarnya. (HLN)