JAKARTA, KOMPAS — Persidangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan bernama AM (12) di Jakarta Utara belum berlanjut lagi sejak sidang sekitar awal Juni lalu. Kini, AM menderita depresi berat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Koja.
Pelaku berinisial NRS (20) melecehkan AM pada 19 Desember tahun lalu di sekolah dasar tempat AM menimba ilmu, di daerah Koja. Saat itu, AM masih kelas V SD. ”Dia dirawat di rumah sakit sejak 5-6 hari lalu,” ucap perwakilan keluarga AM, Ferry Irawan (47), Senin (18/12), di Jakarta.
Ferry menceritakan, sebelum dirawat di RS, AM merasa pusing dan tiba-tiba pingsan. Selain itu, di luar kesadaran, AM mengigau dengan mengatakan ia sedang bermasalah dengan orang yang uangnya tidak berseri.
AM sekarang hanya mampu terbaring tanpa daya di atas kasur di ruangan perawatannya. Tangannya diikat dan bibirnya terlihat terluka karena kerap dia gigit. Ia seperti pasien yang sedang koma.
Penderitaan AM semakin berat karena sidang kasusnya hingga kini belum jelas kapan dilanjutkan lagi. Sidang terakhir dan satu-satunya yang sudah berjalan dilaksanakan sekitar akhir Mei atau awal Juni lalu.
”Setelah kejadian, AM stres. Setelah sidang tengah tahun ini, AM semakin stres,” tutur Ferry. Dalam sidang tersebut, AM bertatap muka dengan NRS karena keduanya dihadirkan dalam agenda sidang yang sama.
Seusai membesuk AM pada Senin, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait mandeknya persidangan serta kekeliruan pelaksanaan sidang yang lalu mengingatkan korban terhadap pelaku karena mereka berada dalam satu ruang di agenda sidang yang sama.
”Korban pelecehan seksual rentan depresi berat hingga gangguan jiwa. Itulah mengapa proses hukum penanganan kasusnya harus dipercepat,” ujar Arist. Pada sisi lain, tatap muka korban dengan pelaku di sidang juga dapat membuat korban semakin tertekan. Karena itu, anak korban pelecehan seksual dan pelaku tidak mengikuti sidang di ruang dan jadwal yang sama.
Menurut Arist, AM dirawat secara baik di RSUD Koja dan mendapat kamar yang nyaman. Ia berharap AM segera bisa berbicara lagi. Setelah itu, Komnas PA berniat membantu dengan menghadirkan psikolog untuk pemulihan psikis AM. Komnas PA juga akan hadir saat sidang berjalan lagi.
Pelecehan NRS kepada AM terjadi saat istirahat pelajaran. AM waktu itu baru saja kembali dari membeli makanan titipan salah seorang gurunya. Ia bersandar pada tiang di depan ruang kelasnya. Tiba-tiba, NRS datang dan meremas bagian tubuh tertentu AM. AM pun berteriak dan memberontak. Akan tetapi, dalam keadaan seperti itu, NRS masih sempat meremas beberapa saat.
Mendengar teriakan AM, gurunya mengejar NRS yang lari ke rumahnya. Lalu, pengurus rukun tetangga dan rukun warga menjemput NRS untuk dibawa ke sekolah dan dimintai keterangan. Ferry mengatakan, saat itu warga nyaris mengeroyok dia, tetapi mampu ditahan hingga kedatangan anggota Kepolisian Sektor Koja pada sore hari menjelang maghrib.
Dalam surat bertanggal 3 Januari 2017 tentang pengiriman berkas perkara tersangka dari Polsek Koja kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tercatat, NRS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pidana merusak kesopanan di muka umum, seperti dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.