Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Tewas Dikeroyok
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Chevin, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, tewas akibat dikeroyok delapan warga. Sebelum dikeroyok, Chevin tertangkap basah sedang melakukan kekerasan seksual kepada anak usia lima tahun di kamar mandi sebuah tempat ibadah di Kuningan Timur.
Empat dari delapan pelaku pengeroyokan adalah AG, ayah korban kekerasan seksual; I, kakak korban; dan dua teman ayah korban, B dan A. Mereka menghajar Chevin karena naik pitam saat menangkap basah perbuatan Chevin kepada anak AG.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka AG mengetahui saat Chevin membawa masuk anaknya ke dalam kamar mandi. AG lalu mengetuk pintu kamar mandi, tetapi Chevin yang berada di dalam bersama anak AG tidak juga membukakan pintu.
Lalu, datanglah dua tersangka lain, yaitu I (anak AG) dan A. Mereka lalu mendobrak pintu kamar mandi. Amarah ketiganya langsung memuncak saat mendapati anak AG yang berusia lima tahun dalam posisi berjongkok di hadapan Chevin yang hanya memakai celana panjang dan kaos dalam.
”Setelah itu, korban oleh tersangka I dipiting lehernya, AG memukul punggung korban dan mendorongnya supaya keluar dari WC. Chevin lalu dibawa ke sekolahan yang lokasinya tidak jauh dari masjid,” kata Bismo.
Di depan sekolah itulah, Chevin didorong hingga terduduk di tanah. Para pelaku yang naik pitam karena ulah Chevin kemudian menghajar dan memukulinya hingga babak belur. Selain empat pelaku yang ditangkap polisi, ada dua orang lain yang masih dalam pencarian karena ikut memukuli Chevin. Chevin dipukuli di bagian wajah dan seluruh badannya.
”Chevin mengalami luka memar dan lebam parah di bagian wajah dan bibirnya bengkak. Dia lalu dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan meninggal dunia empat hari setelah kejadian, yaitu 24 November lalu,” tutur Bismo.
Polisi berhasil menangkap para pelaku main hakim sendiri ini berdasarkan rekaman video warga dari telepon seluler yang berdurasi sekitar 3 detik. Warga ada yang merekam saat Chevin dikeroyok dan dihajar massa yang dikuasai amarah.
Kini, empat pelaku sudah ditangkap aparat Polres Metro Jaksel. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.