Pungutan Liar Marak
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Warga Kota Tangerang Selatan menuntut transparansi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Warga mengeluhkan pengurusan sertifikat tanah karena masih banyak pungutan liar oleh oknum petugas.
Tuntutan itu disampaikan Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Kota Tangerang Selatan, Rabu (20/12), dalam unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan di Serpong.
Ketua Gempur Kota Tangerang Selatan Saprudin Roy mencontohkan, BPN tidak mencantumkan biaya pengurusan tanah, tetapi warga yang mengurus dikenai biaya besar. ”Untuk membuat sertifikat tanah, misalnya, warga bisa dikenai biaya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Bahkan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang katanya gratis, warga juga tetap harus membayar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” ungkapnya.
Saprudin mengatakan, proses yang tidak transparan akhirnya dimanfaatkan oknum petugas untuk melakukan pungutan liar, baik oknum petugas BPN maupun oknum di kelurahan.
”Kami menuntut BPN untuk memperbaiki kinerjanya, dengan membuka semua proses secara transparan. Kami mengharapkan BPN bersih sehingga warga terlayani dengan baik,” tuturnya.
Kami menuntut BPN untuk memperbaiki kinerjanya, dengan membuka semua proses secara transparan. Kami mengharapkan BPN bersih sehingga warga terlayani dengan baik.
Sebelumnya, Gempur melayangkan surat berisi laporan dugaan pungutan liar ke beberapa instansi di tingkat pusat, seperti Ombudsman serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Setelah aksi di BPN Tangerang Selatan, massa menuntut hal serupa ke kantor pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Tangerang Selatan Kadi Mulyono menyatakan, BPN menerima pengaduan masyarakat itu dan menganggapnya sebagai upaya kontrol eksternal.
Soal aduan PTSL, katanya, ini merupakan proyek pemerintah sehingga BPN tidak memungut biaya apa pun karena anggarannya sudah disiapkan APBN. Dengan catatan, berkas sudah lengkap, misalnya pajak sudah dibayar karena hal itu merupakan kewajiban pemilik tanah dan termasuk kelengkapan surat yang harus ditandatangani kelurahan. ”Kalau sudah lengkap, tidak ada biaya apa pun sampai berkas jadi dan diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya.
PTSL merupakan program penyertifikatan tanah yang belum pernah disertifikatkan. Sebelumnya, penyertifikatan tanah membutuhkan waktu 4-6 bulan. Kini, kata Kadi, prosesnya dipercepat. Pihaknya menargetkan 40.000 sertifikat terbit tahun ini.
Mengenai dugaan pungli, Kadi mengatakan, pihaknya membutuhkan bukti-bukti terkait hal itu. Jika terbukti, Kadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pungutan liar.
PTSL di Bogor
Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Bogor memastikan PTLS 2017 tahap ke-2 dengan kuota 80.000 sertifikat tercapai. ”Dua tahapan program PTSL sudah tuntas 100 persen. Tinggal tahapan ketiga, yakni pencetakan fisik sertifikat. Saat ini pencetakan baru selesai 85 persen. Desember ini akan selesai 100 persen,” kata Kepala KPN Kabupaten Bogor Agustyarsyah, Rabu.
PTSL tahap pertama dengan kuota 17.788 sertifikat, total luas tanahnya 67,55 hektar. Pada tahap kedua, kuota 80.000 sertifikat memiliki total luas lahan 1.360,13 hektar. ”Program PTLS ini membuat lahan bersertifikat atau terdaftar di KPN Kabupaten Bogor bertambah 0,51 persen. Kini, total luas lahan terdaftar 124.414,62 hektar, atau 41,6 persen dari luas wilayah Kabupaten Bogor, yakni 298.838,31 hektar,” katanya. (RTS/UTI)