JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri tidak menyetujui anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dimasukkan dalam anggaran Biro Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta. Sebab, hasil yang diharapkan atas anggaran itu tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
Dalam dokumen evaluasi rancangan APBD 2018 DKI Jakarta, yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/12), disebutkan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bukan unit dalam satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan. Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
TGUPP dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan khusus lainnya guna mendukung tugas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, anggaran TGUPP sebaiknya dibebankan pada pos belanja Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 (h) PP No 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie mengatakan, seluruh pemanfaatan anggaran negara, dalam hal ini APBD DKI Jakarta, harus sesuai dengan peraturan keuangan negara. ”Apalagi untuk membiayai individu-individu non-aparatur sipil negara (non-ASN) karena setiap penganggaran harus ada dasar hukumnya,” kata Arief.
Seluruh pemanfaatan anggaran negara, dalam hal ini APBD DKI Jakarta, harus sesuai dengan peraturan keuangan negara.
Penjelasan serupa disampaikan Syarifuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ia mempersilakan TGUPP tetap diselenggarakan dengan pembiayaan dari Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur.
Melihat target pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2017 Rp 35 triliun dan sesuai aturan Peraturan Pemerintah No 109/ 2000, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mencapai Rp 52,5 miliar.
Adapun menurut penjelasan detail dalam laman resmi Bappeda DKI tentang APBD 2018, anggaran untuk TGUPP Rp 28,572 miliar. Anggaran TGUPP itu melonjak dari usulan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, yakni Rp 2 miliar.
Sejak 2013
TGUPP dibentuk pada 2013, yaitu di zaman Gubernur Joko Widodo. Saat itu, TGUPP dibatasi maksimal 7 orang.
TGUPP dibentuk pada 2013, yaitu di zaman Gubernur Joko Widodo. Saat itu, TGUPP dibatasi maksimal 7 orang.
Melalui serangkaian revisi pergub sejak Basuki Tjahaja Purnama hingga Plt Gubernur Sumarsono, anggota TGUPP dibatasi maksimal 15 orang. Anggaran TGUPP masuk di pos Bappeda. Hal itu termuat dalam Pergub Nomor 411 Tahun 2016 yang ditandatangani Sumarsono.
Gubernur Anies Baswedan merevisi Pergub No 411/2016 dengan Pergub No 187/2017. Aturan baru ini membolehkan anggota TGUPP hingga 73 orang dan pembiayaannya masuk pos Biro Administrasi Setda.
Anies, di Balai Kota, kemarin, mempertanyakan pencoretan itu pada era kepemimpinannya. Menurut dia, pada era gubernur sebelumnya, ada anggaran untuk TGUPP.
Atas jumlah anggota yang meningkat hampir lima kali lipat itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono pernah menyatakan, jumlah itu berlebihan. Pembentukan TGUPP memang hak prerogatif gubernur. Namun, jumlah anggota TGUPP mesti rasional dan efektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
Provinsi lain juga memiliki semacam TGUPP yang disebut staf ahli. Jumlahnya tidak banyak, antara 2-3 orang.
Selain TGUPP, Kemendagri juga melarang pos belanja jasa kompensasi rapat di Biro Sekwan. Dengan anggaran ini, anggota dan pimpinan DPRD yang hadir di rapat diberi honor.
”Memang tugas rutin anggota dan pimpinan DPRD kan rapat. Tidak boleh diberi honor,” ujarnya.
Poin lain yang juga dievaluasi adalah dana bantuan keuangan parpol dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar. Anggaran dikembalikan ke angka awal Rp 1,8 miliar. (HLN/MHD)