JAKARTA, KOMPAS — Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikeras tak mengalihkan pembebanan anggaran seperti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Sebab, penganggaran yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinilai tak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafruddin mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta berfungsi sebagai lembaga ad hoc yang melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, pelekatan anggaran TGUPP pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan karena tim tersebut tak melaksanakan fungsi biro administrasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Syafruddin, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan TGUPP menggunakan biaya operasional penunjang (BOP) Gubernur DKI Jakarta. ”Ini sejalan dengan maksud Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah,” katanya, Sabtu (23/12).
Syafruddin mengatakan, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri bukan untuk menghilangkan TGUPP. Rekomendasi hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula di anggaran Biro Administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi beban atas penggunaan BOP Gubernur DKI Jakarta.
Penggunaan BOP untuk TGUPP inilah yang dilakukan pada era Joko Widodo dan dilanjutkan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
”Mungkin karena Pak Gubernur DKI Jakarta sekarang tak setuju anggaran BOP-nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada biro administrasi,” ujar Syafruddin.
Mungkin karena Pak Gubernur DKI Jakarta sekarang tak setuju anggaran BOP-nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada biro administrasi.
Ia mengatakan, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, keuangan negara, termasuk keuangan daerah, dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Atas pertimbangan itu, Syafruddin menyayangkan apabila Gubernur DKI Jakarta tak melaksanakan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tersebut. Sebab, hal itu bisa diartikan Gubernur DKI Jakarta mengingkari kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang diperintahkan oleh UU No 23/2014 untuk melaksanakan pembinaan kepada daerah.
Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Syafruddin, sangat mungkin anggaran TGUPP akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingat evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait dengan tata kelola keuangan daerah.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan perubahan rancangan terhadap TGUPP dari rancangan yang sudah diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang lalu. TGUPP ini menurut rencana mulai aktif pada Januari 2018.
Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Utomo mengatakan, saat ini anggaran TGUPP masih berada di anggaran Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Pertimbangan diletakkan di sana karena Biro Administrasi Sekretariat Daerah adalah staf dari sekretariat daerah yang fungsinya memfasilitasi tugas-tugas sekretaris daerah, asisten gubernur, deputi gubernur, biro-biro, dan termasuk tim bentukan gubernur. Ia menyatakan belum menerima instruksi lebih lanjut terkait rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.