JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan bantuan keuangan partai politik DKI Jakarta yang semula ditetapkan Rp 4.000 per suara atau naik 10 kali lipat dari besaran semula dikembalikan ke besaran semula Rp 410 per suara. Namun, kenaikan bantuan ini tak sepenuhnya dibatalkan. Kenaikan bantuan hanya ditunda hingga revisi peraturan pemerintah yang mengaturnya sah saat ditandatangani presiden.
Pengembalian pos bantuan keuangan untuk partai politik ke jumlah semula dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018 telah disepakati rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Dari usulan sebesar Rp 15,9 miliar, pos itu kembali menjadi Rp 1,8 miliar.
Namun, kesepakatan itu dengan catatan, kenaikan bantuan keuangan otomatis naik lagi menjadi Rp 4.000 per suara begitu Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Kenaikan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik.
”Di tingkat nasional, kan, kenaikan ini sudah disetujui sebenarnya, tinggal tunggu tanda tangan saja. Jadi, begitu PP diteken, langsung naik,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Kamis (28/12).
Kenaikan bantuan itu menurut rencana akan ditalangi menggunakan pos belanja tak terduga (BTT) dalam APBD DKI Jakarta 2018. Padahal, pos BTT biasanya digunakan untuk pembiayaan keadaan darurat, seperti jika terjadi bencana alam dan sosial.
Kenaikan bantuan partai politik DKI Jakarta ini jauh lebih tinggi dari besaran dalam revisi PP yang hanya naik Rp 1.000 per suara dari sebelumnya Rp 108 per suara.
Taufik beralasan, kenaikan di DKI Jakarta itu wajar kalau didasarkan pada kenaikan sebesar 10 kali lipat di tingkat nasional. ”Begini, DKI ini, kan, kekhususan. Di provinsi lain, nasional dapat bantuan, tingkat provinsi dapat, kabupaten dan kota juga dapat, sedangkan di Jakarta hanya sampai dengan provinsi. Kabupaten dan kota tidak ada. Padahal, di sana juga ada kegiatan partai,” katanya.
Di provinsi lain, nasional dapat bantuan, tingkat provinsi dapat, kabupaten dan kota juga dapat, sedangkan di Jakarta hanya sampai dengan provinsi.
Kenaikan ini sudah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri sebelum disetujui di Banggar DKI Jakarta pada Rabu lalu. Kenaikan bantuan berlaku sejak tanggal revisi PP terbit, tak dihitung ke belakang sejak Januari.
Penggunaan BTT untuk kenaikan bantuan partai politik ini juga sudah disetujui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Manakala ada perubahan PP nanti, dapat kita sesuaikan dengan perubahan PP itu,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta.
Honor rapat
Selain bantuan partai, anggaran honor rapat untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 350.000 untuk anggota, Rp 400.000 untuk wakil ketua, dan Rp 500.000 untuk ketua dewan pun lolos tanpa perubahan. Awalnya, kompensasi ini pernah dipertanyakan Kementerian Dalam Negeri terkait dasar hukum pemberian honor rapat tersebut.
Saefullah mengatakan, kompensasi rapat tersebut sudah dijalankan sejak anggaran perubahan 2017. ”Kemudian, sudah ada juga peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang kompensasi rapat anggota DPRD DKI,” katanya.
Setelah anggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) yang hanya bergeser pos, diikuti penundaan dan lolosnya biaya kompensasi rapat DPRD DKI Jakarta, tak banyak perubahan berarti dalam RAPBD DKI Jakarta 2018. Peraturan daerah APBD DKI Jakarta ini sudah ditandatangani dan siap diberlakukan pada Januari ini. (IRE)