logo Kompas.id
MetropolitanPerda untuk Keharmonisan...
Iklan

Perda untuk Keharmonisan Sosial

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pb2iHpxnBDdUp_oMrW6Dugc1hzU=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F448955_getattachment4fabcb5a-d253-4aee-95fd-cbaa2f685b72440388.jpg
Kompas/Agus Hermawan

Wali Kota Bogor Bima Arya.Kompas/Agus Hermawan (USH)11-06-2017

BOGOR, KOMPAS — Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok diperlukan untuk mengatur, bukan melarang atau menyusahkan perokok. Perda itu juga memberi keadilan dan kesetaraan bagi perokok pasif dan aktif untuk menciptakan keharmonisan sosial dalam masyarakat.

Demikian, antara lain, isi diskusi ”Mengkritisi Perda KTR Kota Bogor, Perlukah?” yang diselenggarakan Bogor Today dan Inilah.com di Hotel Salak Heritage, Kota Bogor, Kamis (28/12). Acara dengan pembicara kunci Wali Kota Bogor Bima Arya dan diskusi yang dipandu Aly Yusuf itu juga untuk mendapat masukan terkait revisi Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, yang naskah raperdanya sudah diserahkan eksekutif ke DPRD Kota Bogor. Perda akan dibahas Januari 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000