logo Kompas.id
MetropolitanTruk Dilarang Masuk Tol Selama...
Iklan

Truk Dilarang Masuk Tol Selama 2 Hari

Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/skyfg6N3QX8J_szxCKtyH9ai-jU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2FWhatsApp-Image-2017-12-30-at-5.45.21-PM.jpeg
I Gusti Agung Bagus Angga Putra

Antrean kendaraan terjadi di Gerbang Tol Cikarang Utama ke arah Cikampek, Sabtu (30/12) sore. Hingga pukul 13.00, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol Cikarang Utama mencapai 34.731.

JAKARTA, KOMPAS — Truk pengangkut barang selain bahan bakar, bahan pokok, ternak, dan barang ekspedisi dilarang masuk jalan tol selama dua hari, mulai Sabtu (30/12) pukul 00.00 hingga Senin (1/1) pukul 00.00.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, kendaraan berat pengangkut barang galian atau tambang juga dilarang melintas di jalan tol. Truk yang dilarang lewat tol bisa menggunakan jalur arteri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000