logo Kompas.id
MetropolitanAdministrasi Proyek Sunter...
Iklan

Administrasi Proyek Sunter Belum Beres

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembangunan fasilitas pengelola sampah di dalam kota atau intermediate treatment facility di Sunter, Jakarta Utara, berlanjut. Pembangunan menunggu proses administrasi.Tahun 2016, Pemprov DKI menyatakan peletakan batu pertama ITF di Sunter direncanakan Maret 2017, lalu diundur Agustus 2017. Namun, pembangunan belum kunjung dimulai. "Proses administrasi menurut rencana selesai akhir Januari," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Ali Maulana Hakim, yang dihubungi Rabu (3/1).Secara keseluruhan, bakal ada lima ITF di DKI Jakarta. ITF di Sunter akan didanai konsep buy offer transfer (BOT), yang setelah 25 tahun kepemilikannya beralih ke Pemprov. Adapun empat ITF lain didanai buy offer owner (BOO) dan seterusnya dimiliki swasta yang membangun ITF. Proses administrasi lama, kata Ali, karena penyesuaian. Contohnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang ditunjuk Pemprov DKI membangun ITF Sunter butuh perpanjangan surat penugasan sebelum meneken kontrak dengan Fortum, perusahaan Finlandia mitra membangun ITF berteknologi insinerator. Itu melalui revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility. Pemprov juga menunggu skema pemanfaatan lahan yang akan dipakai Jakpro dan bernegosiasi soal angka tipping fee (biaya dari anggaran Pemprov ke pengelola sampah). "Angka maksimum tipping fee Rp 500.000 per ton, tetapi nanti tetap melihat perhitungan Jakpro dan Fortum seperti apa," kata Ali. Pemprov menyediakan lahan 5,5 hektar untuk ITF di bekas unit Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Dinas Kebersihan, Kelurahan Sunter Agung. Kemarin, gerbang TPST tertutup. Sejumlah mobil dan truk parkir di depan gerbang. ITF akan mengolah 2.000-2.200 ton sampah per hari, menghasilkan 35-40 megawatt listrik per hari dengan memanfaatkan metana.Sebelumnya, pembangunan ITF diperkuat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Namun, MA memerintahkan perpres dicabut. Menurut Ali, putusan MA itu tidak menghentikan proyek ITF di DKI karena masih bisa berlanjut berdasarkan Perpres No 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. ITF di Sunter dan empat lokasi lain ditarget beroperasi 2020. Pengolahan sampah dengan insinerator dipilih karena DKI dinilai darurat sampah. Volume sampah 7.000 ton per hari. Peneliti di Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengingatkan, insinerator bisa memicu kedaruratan lain. "Teknologi itu menambah beban emisi, seperti konsentrasi partikulat (PM 2.5), dioksin, furan, dan karbon dioksida," ujarnya. (JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000