Sepeda Motor Bakal Segera Lalui Jalan Protokol
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung telah membatalkan peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang pengendara sepeda motor melintasi jalan protokol.
Pemerintah Privinsi DKI Jakarta kini telah menyiapkan jalur tersebut agar dapat dilalui kendaraan roda dua.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diunggah di situs resminya, yaitu mahkamahagung.go.id, pembatalan tersebut telah diputuskan pada 21 November 2017 oleh Hakim Agung Irfan Fachruddin.
Alasan pembatalan tersebut dikarenakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun peraturan yang dibatalkan tersebut adalah Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.
MA menyatakan, peraturan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjalankan keputusan dan taat pada keputusan MA yang harus dilaksanakan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjalankan keputusan tersebut.
”Kita taat pada keputusan MA yang tidak dapat didiskusikan dan harus dilaksanakan,” kata Anies saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Anies telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk menyiapkan rute Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat untuk kendaraan roda dua.
Sesudah penyiapan rute, tanda larangan sepeda motor dilarang masuk akan dicopot dan dapat dilalui kendaraan roda dua.
”Mudah-mudahan dapat beres dalam waktu satu hingga dua hari ini,” kata Anies. Ia akan mengecek perkembangan kondisi jalur tersebut, salah satunya terkait pembangunan prasarana angkutan/transportasi massal cepat (MRT).
Terkait dengan keputusan tersebut, Dinas Perhubungan masih akan membahasnya.
”Besok (10/1), kami akan merapatkannya dengan Biro Hukum DKI Jakarta,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar menuturkan, keputusan sepeda motor dapat melalui jalan protokol harus dilaksanakan karena telah ditetapkan MA.
Sebagai konsekuensi untuk mengurangi kemacetan, harus ada pembatasan kendaraan pribadi, baik itu mobil maupun sepeda motor.
Sebagai konsekuensi untuk mengurangi kemacetan, harus ada pembatasan kendaraan pribadi, baik itu mobil maupun sepeda motor.
Iskandar menegaskan agar ruang parkir dibatasi sehingga pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan massal. ”Oleh karena itu, investasi angkutan massal harus diperluas,” kata Iskandar.
Pro-kontra
Beragam tanggapan hadir dari masyarakat terkait dengan diizinkannya sepeda motor dapat melalui jalan protokol. Benny (29), karyawan swasta di kawasan Sudirman, menuruti keputusan dari MA.
Namun, jika kembali terjadi kemacetan di jalan MH Thamrin, sebaiknya dikembalikan pada peraturan pelarangan sepeda motor melintasi jalur tersebut.
Tyas (40), karyawan swasta di Senayan, merasa kasihan dengan pelarangan sepeda motor melintasi jalur protokol. Namun, dengan melihat kesemrawutan yang ditimbulkan oleh pengendara sepeda motor, ia setuju ada pemisahan jalur sepeda motor dengan mobil.
Melihat kesemrawutan yang ditimbulkan oleh pengendara sepeda motor, ia setuju ada pemisahan jalur sepeda motor dengan mobil.
Pendapat berbeda dituturkan Dantje (52), karyawan swasta di kawasan Thamrin. Meskipun ia harus memutar arah melalui Jalan Wahid Hasyim, ia tetap setuju adanya pelarangan penggunaan sepeda motor di jalan MH Thamrin. Ia ingin jalan di Jakarta lebih tertata dan tidak semrawut.
Coky (40), pengemudi ojek daring, setuju dengan diperbolehkannya sepeda motor melalui jalan MH Thamrin.
Ia mengatakan, meskipun ada pembatasan, jalur protokol tetap macet. ”Jika tidak mau macet, harus dikurangi jumlah mobil dan motor,” katanya. (DD08)