logo Kompas.id
MetropolitanPembatasan Tetap Perlu
Iklan

Pembatasan Tetap Perlu

Oleh
· 3 menit baca
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot rambu larangan masuk bagi sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Pencopotan rambu tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 mengenai aturan pembatasan motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kompas/Riza Fathoni

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot rambu larangan masuk bagi sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). Pencopotan rambu tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 mengenai aturan pembatasan motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, dengan pencabutan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan langsung memberlakukan dan membuat peraturan gubernur untuk mengenakan aturan ganjil-genap pada sepeda motor yang juga sudah diterapkan pada mobil.

”Jadi, tidak serta-merta kendaraan roda dua itu dibebaskan langsung lewat Jalan MH Thamrin hingga Bundaran Hotel Indonesia,” kata Halim seusai menjadi pembicara dalam diskusi soal pencabutan pembatasan sepeda motor yang diselenggarakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000