Terdapat empat unit yang dikosongkan di Blok D Rusun Cipinang Besar Selatan, yaitu nomor 108 di lantai satu yang terdaftar ditempati keluarga D, unit nomor 203 di lantai dua (keluarga A), unit nomor 303 di lantai tiga (keluarga R), dan unit nomor 501 di lantai lima (keluarga W). Petugas datang sekitar pukul 09.00 dan selesai mengeluarkan barang-barang penghuni pukul 11.30. Barang-barang lalu diangkut dengan gerobak ke gudang agar eks penghuni segera meninggalkan Blok D.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Cipinang Septalina Purba, Rabu (10/1), mengatakan, perlawanan terhadap petugas oleh penghuni dan pendukungnya terjadi pada 21 Desember 2017. Karena alasan keamanan, pengelola batal mengosongkan unit rusun bulan lalu dan baru bisa mengeksekusi kemarin dengan dikawal 74 anggota TNI, Polri, satuan polisi pamong praja, dan petugas keamanan rusun.
Penertiban penghuni pengguna narkoba di Rusun Cipinang ini dimulai dari pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 23 November 2017. Saat itu, D, A (teknisi rusun), dan R (petugas keamanan rusun) positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu). Saat sidak BNNP, R sedang berada di unit 501 milik W yang tak lain adalah ayahnya.
Keberadaan R di unit ayahnya, menurut Septalina, bukan kebetulan. Informasi yang diperolehnya, orang-orang luar rusun kerap berkumpul di unit 501, tetapi belum bisa dipastikan sedang bertransaksi atau bersama-sama mengonsumsi narkoba.
Polisi sebelumnya menangkap pengguna dan penjual narkoba di luar rusun. Ketika ditanya, penjual mengaku mendapatkan barang dari Blok D, tetapi Septalina belum tahu nama penghuni yang berbisnis narkoba tersebut. Terdapat permukiman di belakang rusun dan sejumlah orang luar selama ini terpantau memanjat pagar masuk dan keluar rusun. Blok D rata-rata dihuni warga relokasi proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur. Pengelola keamanan Blok D adalah ipar dari R dan ketua RT 018 RW 005 di blok tersebut adalah KA, istri R.
R membantah ia tahu soal kejadian November lalu. Ia berniat berjuang mendapat hak tinggal lagi di rusun karena, menurut dia, yang dilarang adalah menggunakan rusun sebagai tempat menjual/memakai/memproduksi narkoba, sedangkan ia tidak mengonsumsi di rusun. ”Saya pakai di Pasar Induk Cipinang bersama teman saya, sopir kendaraan beras,” ujarnya.
Namun, Septalina mengatakan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa menyebut penghuni dilarang memakai narkoba, tanpa menekankan itu dilakukan di dalam atau di luar rusun. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Agustino Darmawan mengatakan, semua penghuni rusun yang memakai narkotika tanpa surat dokter harus keluar dari rusun. Saat ini, pengosongan unit yang dihuni pengguna narkoba sudah berjalan di lebih dari lima rusun.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Johny Pol Latupeirissa mengemukakan, bisnis narkoba menggiurkan karena keuntungan yang luar biasa. Meski demikian, operasi BNNP DKI di rusun baru mengungkap pemakai. Pemasok narkoba ke rusun sedang diusut. (JOG)