logo Kompas.id
MetropolitanBecak Akan Dilegalkan di...
Iklan

Becak Akan Dilegalkan di Perkampungan

Oleh
· 3 menit baca
Kendaraan melintas di jalan layang  Pancoran, Jakarta Selatan, yang sedang diuji coba, Senin (15/1). Pengoperasian jalan layang ini diharapkan  dapat mengurangi kemacetan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kendaraan melintas di jalan layang Pancoran, Jakarta Selatan, yang sedang diuji coba, Senin (15/1). Pengoperasian jalan layang ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan.

Menurut Anies, saat ini warga di Jakarta masih banyak mengandalkan becak untuk transportasi lingkungan di dalam perkampungan yang tak bisa diakses dengan transportasi lain. Becak, menurut Anies, saat ini beroperasi secara diamdiam untuk menghindari penertiban.

Nantinya, becak hanya boleh beroperasi di perkampungan. ”Bukan di jalan raya, di jalan kampung. Orang tak akan menggunakan becak, kalau bisa gunakan ojek atau transportasi lainnya. Misalnya, ibu-ibu bawa belanjaan banyak dari angkot, untuk masuk ke dalam kampung pakai becak. Atau orang yang kulakan, tetapi warungnya ada jauh di dalam kampung, pakai becak,” katanya di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000