BOGOR, KOMPAS — Polres Bogor menahan NA alias Ompong alias Jack (46), warga Cileungsi, pemalsu ijazah sekolah di Bogor, Bekasi, Majalengka, dan Jakarta. Praktik ilegal itu dilakukan setahun terakhir.
”Diduga ijazah palsu SMA dan SMP digunakan melamar sebagai buruh pabrik. Perusahaan perlu melakukan verifikasi ke sekolah, tetapi itu memang tidak mudah sehingga pengecekan ulang diabaikan. Ini membuka peluang kejahatan pemalsuan ijazah terulang,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading, Selasa (16/1).
Selain memalsukan ijazah, tersangka NA juga memalsukan surat keterangan hasil ujian nasional. Untuk ijazah palsu, tersangka mendapat imbalan Rp 1,5 juta dan untuk surat keterangan hasil ujian mendapat Rp 200.000.
Atas perbuatannya itu, NA dikenai Pasal 263 Ayat 1 KUHP dan Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman hukuman pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
NA mencetak ijazah palsu menggunakan kertas tebal dan peralatan pencetak personal miliknya. Praktik tersebut dilakukan di rumah tersangka di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi.
Tersangka yang juga ayah dua anak itu memiliki pengetahuan cetak-mencetak dengan alat komputer dan mesin cetaknya karena lama bekerja di perusahaan percetakan dan sablon.
Terima pesanan
Praktik pembuatan ijazah palsu NA dikenal dari mulut ke mulut. Pemesan yang berminat biasanya datang dengan membawa fotokopi ijazah palsu yang diinginkan. Lalu, NA akan membubuhkan tanda tangan dan stempel palsu sekolah tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, NA ditangkap di rumahnya, Senin lalu. Polisi mendapat laporan masyarakat tentang adanya usaha mencetak ijazah palsu di Cileungsi.
Barang bukti yang disita antara lain kertas tebal kosong untuk membuat ijazah palsu sebanyak 17 lembar, ijazah palsu, dan surat keterangan hasil ujian nasional atas nama Ika Komaria, Ratna Ningsih, Ika Sari, dan Yogi Panji.
Selain itu, disita pula empat blangko ijazah SMA dan satu SD. Ada juga 18 stempel kayu sejumlah nama SMA dan SMP di Bogor, Bekasi, Majalengka, dan Jakarta. Polisi juga menyita 45 lembar hologram Tut Wuri Handayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan palsu serta peralatan mencetak.
Amir (20), warga Cibinong, mengatakan senang polisi menangkapi pembuat ijazah palsu. ”Enak banget, enggak capek-capek sekolah dapat ijazah buat melamar kerja. Kita yang sekolah enggak dapat kerja karena sudah diisi orang yang pakai ijazah palsu,” kata Amir yang berada di polres untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) keperluan melamar kerja. (RTS)