Kilas Metro
Pelaku Menyadap Surat Elektronik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka kejahatan siber yang menyadap surat elektronik korbannya. Tersangka, DL (42), narapidana di Lapas Malang, Jawa Timur, dalam kasus kejahatan siber. Kanit IV Subdit Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Fian Yunus, Selasa (16/1), mengatakan, pelaku menyadap surat elektronik korban, lalu mengirim surat elektronik palsu seolah-olah dari perusahaan rekan bisnis korban. Tersangka meminta korban mengirim uang ke rekeningnya, September 2016. Akibatnya, korban bernama Steven Leonardi rugi sekitar Rp 400 juta. ”Tersangka pernah menipu dengan korban perusahaan dari AS, Jerman, dan Vietnam,” kata Fian. DL bekerja sama dengan warga Nigeria berinisial AY. (WAD)
Irsan Akhirnya Meninggal, Polisi Usut Penabrak