logo Kompas.id
MetropolitanDPRD Isyaratkan Tolak Ubah...
Iklan

DPRD Isyaratkan Tolak Ubah Perda

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ymuvmkvqMXM_d9G7ow8WF8yxC_w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-18-at-21.21.10.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Pengemudi becak di sekitar Pasar Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (18/1).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana legalisasi becak di sejumlah wilayah di Jakarta direspons legislatif. Ada wacana DPRD DKI Jakarta menolak mengubah peraturan daerah tentang ketertiban umum, yang selama ini memayungi transportasi tanpa becak.

Darussalam, Sekretaris Komisi B DPRD DKI yang membidangi perekonomian, di antaranya soal ketahanan pangan dan perhubungan, Kamis (18/1), mengatakan, becak di Jakarta sudah dilarang sejak 20 tahun lalu. Bahkan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 29 Ayat 1 (a) dan (b) disebutkan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. Setiap orang atau badan juga dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000