JAKARTA, KOMPAS — Rencana legalisasi becak di sejumlah wilayah di Jakarta direspons legislatif. Ada wacana DPRD DKI Jakarta menolak mengubah peraturan daerah tentang ketertiban umum, yang selama ini memayungi transportasi tanpa becak.
Darussalam, Sekretaris Komisi B DPRD DKI yang membidangi perekonomian, di antaranya soal ketahanan pangan dan perhubungan, Kamis (18/1), mengatakan, becak di Jakarta sudah dilarang sejak 20 tahun lalu. Bahkan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 29 Ayat 1 (a) dan (b) disebutkan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. Setiap orang atau badan juga dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
Jika becak hendak dilegalkan, misalnya untuk kepentingan pariwisata saja, gubernur harus merevisi perda ketertiban umum. ”Itu kami menolak,” ujarnya.
Penolakan tegas juga disampaikan Gembong Warsono, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. ”Yang paling sederhana, jika Anies-Sandi ingin legalkan becak, tahapan pertama ialah mengubah atau merevisi perda. Fraksi PDI-P tidak mau,” ujarnya.
Alasan pertama, ujar Gembong, Jakarta adalah ibu kota negara. Jakarta harus ditata baik, bukan menciptakan kesemrawutan. Kedua, pada era digital, PDI-P menilai tidak manusiawi mempekerjakan manusia sebagai alat transportasi.
Ketiga, pengemudi becak diberdayakan dengan alih profesi. ”Misalkan punya keahlian pedagang, kasih modal. Kalau bisa menyetir, kasih kesempatan jadi sopir transjakarta. Tugas gubernur menaikkan harkat dan martabat warganya,” ujarnya.
Tugas gubernur menaikkan harkat dan martabat warganya.
Wacana menghidupkan kembali becak disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Senin lalu. Itu untuk penataan dan kontrol, yang diberlakukan hanya di perkampungan (Kompas, 16/1),
Iskandar Abubakar, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, menyatakan, jika becak dilegalkan lagi, itu langkah mundur. ”Dihapuskan karena tidak berperikemanusiaan,” katanya.
Becak, lanjut Iskandar, hal yang sudah lama. ”Perjalanan hari ini lebih banyak dengan sepeda motor. Kalau dilegalkan, jadi masalah cukup berarti. Justru yang perlu didorong penggunaan angkutan umum yang nyaman, cepat, dan aman,” ujarnya.
Terkait wacana itu, DPRD DKI akan memanggil Dinas Perhubungan ke Komisi B untuk menjelaskannya.
Di tempat terpisah, Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta Eni Rochayati mengatakan, perubahan becak menjadi angkutan lingkungan merupakan salah satu tuntutan dalam kontrak politik yang ditandatangani Anies, 8 April 2017, di Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara. (HLN/DD08)