Pinjaman Daring untuk Anggota OK OCE
Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) bekerja sama dengan Akseleran.com, rintisan teknologi finansial, akan memberi pelatihan mencari pinjaman secara daring. Ini untuk membuka akses alternatif permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta. Menurut Ketua PGO Faransyah Jaya, peminjaman daring UMKM lebih fleksibel. Potensinya pun sangat besar, Rp 2 triliun menurut Otoritas Jasa Keuangan. ”Ini wujud komitmen kami membuka akses permodalan seluas-luasnya bagi warga Jakarta,” katanya di Balai Kota, Selasa (23/1). Tahap awal, PGO dan Akseleran mengadakan pelatihan pada 31 Januari 2018 bagi 30 UMKM terpilih. Persyaratannya, mendaftar anggota OK OCE, menyiapkan laporan laba-rugi sederhana, laporan rekening koran tiga bulan, dan usahanya sudah berdiri selama satu tahun serta telah memiliki laba. (IRE)
Praperadilan Korban Salah Tangkap Ditolak
Hakim tunggal Achmad Guntur didampingi panitera Muratno di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1), menolak permohonan ganti rugi yang diajukan korban salah tangkap kasus pencurian sepeda motor Aris Winata dan Herianto. Kedua korban menuntut nama baiknya direhabilitasi dan diberi ganti rugi materiil Rp 56 juta dan immateriil Rp 1 miliar. Shaleh Al Ghifari dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selaku kuasa hukum korban menyayangkan keputusan praperadilan. Polisi dinilai salah tangkap dan menyiksa kedua korban agar mengaku sebagai pencuri sepeda motor. Saat ini kasus pencurian sepeda motor itu telah lengkap dan dilimpahkan ke PN Bekasi. Namun, kasus belum disidangkan karena ada praperadilan. (DEA)
Komplotan Penipu Gondol Rp 5 Miliar
Enam penipu, yaitu AW, AR, JW, M, HB, dan MA, ditangkap di Pekanbaru, Cianjur, Jakarta, Tangerang, dan Tegal pada 28 Desember 2017 hingga 10 Januari 2018. Mereka menawarkan pinjaman Rp 500 miliar, tetapi korban harus membayar bunga Rp 5 miliar. Komplotan ini menunjukkan koper berisi uang yang ternyata palsu. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary, Selasa (23/1), korban V (30) butuh modal untuk bisnis perkebunan kelapa sawit di Jambi. ”Korban menyerahkan 368.000 dollar AS (sekitar Rp 5 miliar) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, 14 Desember 2017,” kata Ade. Lalu V ditinggalkan di Cijantung, Jakarta Timur. ”Kalau butuh uang ke lembaga keuangan tepercaya. Jangan tertipu penampilan. Komplotan ini selalu minta bertemu di restoran atau kedai kopi mewah,” ujarnya. (WAD)