Masukan Polisi Dibahas
”Pasti ditindaklanjuti kalau ada rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai salah satu stakeholder terpenting,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1).
Ada enam butir rekomendasi, antara lain menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi yang layak sesuai undang-undang serta mengembalikan dan mengoptimalkan lagi fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Meski menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi itu, Sandiaga tak serta-merta menjanjikan akan mengikuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut itu dengan membicarakan demi mencari titik temu bersama pedagang kaki lima dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebab, lokasi baru PKL pun harus dibicarakan lebih dahulu.
”Ini juga harus ada solusinya dulu. Kami juga tidak mau mencabut lapangan kerja lebih dari 3.200 pedagang di sana,” ujar Sandiaga.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat evaluasi dan rekomendasi itu ke Balai Kota pada Kamis lalu. ”Rekomendasi sudah diserahkan ke staf (gubernur dan wakil gubernur). Ada tanda terimanya,” kata Halim.
Hingga Jumat sore, baik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun Sandiaga mengatakan belum menerima rekomendasi yang dimaksud. ”Belum terima, nanti kami pelajari dulu,” kata Anies ketika ditanya mengenai surat rekomendasi itu.
Pada Jumat siang, Sandiaga juga menerima para pedagang Tanah Abang yang meminta renovasi Pasar Blok G segera dilaksanakan. ”Rencana ini memang sudah ada sejak dulu. Kami hanya akan melakukan percepatan,” ujarnya.
Menurut rencana, renovasi total gedung Blok G Pasar Tanah Abang akan diawali pembangunan tempat penampungan sementara untuk pedagang. Terkait lahan penampungan sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI dalam proses menyewa lahan sekitar 2 hektar dari PT Astana.
Lokasi lahan sementara itu masih di kawasan Jalan Jati Baru Raya. Selanjutnya, gedung Blok G berusia sekitar 30 tahun itu akan dirobohkan untuk dibangun menjadi gedung baru.
Isi rekomendasi
Seperti diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar membuka kembali Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, yang ditutup untuk lokasi pedagang kaki lima.
Menurut Halim Pagarra, ada tiga poin utama dari enam poin yang ada. Pertama, pemerintah harus melakukan evaluasi dan pengkajian kembali kebijakan itu dari aspek sosial, ekonomi, dan hukum sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Kedua, memberi pedagang kaki lima tempat yang lebih layak dan tidak melanggar hukum.
Ketiga, mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan yang ditutup sehingga tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan guna meningkatkan kinerja lalu lintas, termasuk peningkatan layanan angkutan umum.
Dalam rekomendasi juga disebutkan, dalam membuat kebijakan yang berdampak terhadap lalu lintas agar melibatkan Polri dari awal perencanaan dan penggunaan jalan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan agar mendapat izin dari Polri.
Hasil pengamatan dan survei, hampir setiap hari terjadi kemacetan di Jalan Fachrudin menuju Slipi dan di Jalan Jati Baru Raya sebagai dampak penutupan jalan. Peningkatan kepadatan lalu lintas di wilayah tersebut mencapai 60 persen.
”Penutupan jalan menimbulkan masalah baru. Ada antrean angkot di situ,” kata Halim. Ia hampir setiap hari melintasi kawasan Tanah Abang, termasuk mendengar keluhan para pemilik usaha yang menempati kios di lahan yang ditentukan.
Lajur khusus
Mengenai lajur sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Halim menjelaskan, mulai 29 Januari ada sosialisasi bersama Dinas Perhubungan tentang lajur khusus yang dicat kuning. Sosialisasi digelar seminggu, sedangkan penindakan mulai 5 Februari.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan sepeda motor yang melewati Jalan MH Thamrin juga dikenai aturan ganjil-genap. (IRE/WAD/DD08)