JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan waktu hingga pertengahan Februari kepada pengemudi taksi berbasis aplikasi untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. Saat peraturan itu berlaku 1 Februari, dinas perhubungan diminta melakukan operasi simpatik atau teguran atas mobil yang belum terdaftar di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo, Jumat (26/1), dalam diskusi ”Implementasi Regulasi Taksi Online” yang diadakan Masyarakat Transportasi Indonesia.
Syafrin mengatakan, operasi simpatik dilakukan 1-15 Februari. Operasi simpatik terutama menyasar taksi berbasis aplikasi yang tak memenuhi syarat dan tak terdata dalam kuota yang ditetapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk beroperasi di Jabodetabek. ”Dalam operasi simpatik belum ada penegakan hukum. Itu baru memberi peringatan saja,” ujarnya.
Setelah 16 Februari, dishub mulai menilang taksi daring yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdata di BPTJ.
Kendaraan yang terdaftar di BPTJ memiliki stiker khusus. Berdasarkan data BPTJ, baru 874 taksi yang mendapatkan izin dari kuota 36.000 di Jabodetabek. Taksi daring itu terdata dalam 10 badan usaha atau koperasi.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengatakan, dari total 60 badan usaha atau koperasi yang mendaftar di BPTJ, baru 10 perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenhub No 108/2017. Untuk mendapatkan izin, pemilik badan usaha atau koperasi harus memiliki akun khusus yang didaftarkan di BPTJ. Setelah itu, badan usaha melengkapi semua persyaratan, termasuk mobil lulus uji kir. ”Lima puluh perusahaan ini akunnya oke, tetapi masih harus melengkapi persyaratan,” ujarnya.
Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan sewa khusus yang sudah uji kir 17.017 unit dan yang lulus uji kir 15.800 unit. Izin badan usaha dan koperasi yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencapai 5.400 unit. Namun, belum semua kendaraan ini melengkapi pendaftaran ke BPTJ.
Ketua Asosiasi Driver Online Yansen mengatakan, pengemudi taksi daring sedang memproses persyaratan yang diamanatkan Permenhub No 108/2017. Dalam pengurusan, pengemudi kerap kesulitan, terutama birokrasi yang berbelit-belit dan uji kir. Ia meminta Kemenhub mengulur waktu beberapa bulan. (DEA)