logo Kompas.id
MetropolitanUrus Perizinan hingga Medio...
Iklan

Urus Perizinan hingga Medio Februari

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan waktu hingga pertengahan Februari kepada pengemudi taksi berbasis aplikasi untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. Saat peraturan itu berlaku 1 Februari, dinas perhubungan diminta melakukan operasi simpatik atau teguran atas mobil yang belum terdaftar di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo, Jumat (26/1), dalam diskusi ”Implementasi Regulasi Taksi Online” yang diadakan Masyarakat Transportasi Indonesia.

Syafrin mengatakan, operasi simpatik dilakukan 1-15 Februari. Operasi simpatik terutama menyasar taksi berbasis aplikasi yang tak memenuhi syarat dan tak terdata dalam kuota yang ditetapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk beroperasi di Jabodetabek. ”Dalam operasi simpatik belum ada penegakan hukum. Itu baru memberi peringatan saja,” ujarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000