JAKARTA, KOMPAS — Polisi meringkus anggota komplotan pengemudi taksi daring yang melakukan kecurangan atau order fiktif atau disebut ”tuyul”.
Subdit Kejahatan Siber Ditreskrimsus dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka, Rabu (24/1) di Meruya, Jakarta Barat.
Sepuluh tersangka adalah pengemudi taksi daring yang tergabung sebagai pengemudi Grab Car. Satu tersangka berinisal AA sebagai pelaku root atau mengutak-atik ponsel untuk mengakali sistem Grab dan satu orang sebagai perantara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Rabu (31/1), menjelaskan, dengan menggunakan ponsel yang telah di-root tersebut, para tersangka mendapat uang tanpa bekerja.
”Mereka seolah sedang mengantar penumpang pada jam sibuk, padahal tidak,” kata Nico.
Akibat perbuatan mereka, Grab dirugikan sekitar Rp 600 juta. Mereka telah melakukan aksinya selama tiga bulan.
Polisi menyita barang bukti berupa 170 ponsel yang telah di-root, enam mobil, dan sebuah laptop. Ratusan ponsel itu adalah milik 10 tersangka pengemudi taksi daring.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, manajemen melaporkan kasus ini ke polisi karena selain merugikan Grab, juga merugikan pengemudi lain dan penumpang. (WAD)