TANGERANG, KOMPAS — Kantor Cabang Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, menggagalkan upaya pemasukan barang secara ilegal berupa 109 komponen airsoft gun (replika senjata api) di Terminal Kedatangan 2D, Sabtu (27/1). Petugas menahan E, warga Malaysia penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-711 yang membawa lima koli bagasi, terdiri dari empat koper dan satu ransel, yang di dalamnya terdapat komponen replika senjata api tersebut.
”Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan, petugas kami langsung menahan tersangka. Selang dua hari kemudian, petugas memeriksa isi bagasi sebanyak lima koli barang milik tersangka,” kata Kepala Kantor Cabang Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, di Terminal Kargo kawasan bandara, kemarin.
Menurut Situmorang, saat petugas membuka barang bawaan tersebut, di dalam koper terdapat 109 komponen yang merupakan potongan bagian dari replika senjata api, di antaranya 15 unit frame airsoft gun pistol model spring dari besi. ”Ditemukan juga 5 unit gearboxairsoft gun model elektrik, 33 unit magasin airsoft gun, 12 laras panjang airsoft gun dari bahan metal (besi), dan 26 bagian airsoft gun,” katanya.
Selain itu, petugas menemukan komponen terdiri dari 13 unit slide airsoft gun pistol, 5 unit handgrip airsoft gun, serta 1 boks aksesori airsoft gun, yakni charger dan senter. ”Semua barang bawaan itu disita karena yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen dari Kepolisian RI,” kata Situmorang.
Bea Cukai Bandara langsung menyerahkan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut lebih lanjut kepada pihak Kepolisian Resor Metro Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. ”Juga Surat Rahasia Kapolri Nomor R/13/I/2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Api/Amunisi dan Peralatan Keamanan Lainnya yang Digolongkan Senjata Api,” ujarnya.
Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kami sudah mengantongi data terkait dengan pemilik barang tersebut (komponen replika senjata api),” kata Akhmad.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, lanjut Akhmad, tersangka mendapat potongan bagian replika senjata api dari Hong Kong. ”Kasus ini masih terus didalami. Kami juga ingin mengetahui peruntukannya,” ujarnya.
Pihak Polresta Bandara juga masih akan memeriksa lebih mendalam potongan komponen barang ini untuk mengetahui lebih pasti apakah komponen ini benar replika senjata api atau untuk kebutuhan lain. (PIN)