Komplotan Pengemudi Bikin Order Fiktif
Polisi meringkus komplotan pengemudi taksi daring yang melakukan order fiktif atau disebut ”tuyul”. Sepuluh tersangka yang dibekuk 24 Januari lalu adalah pengemudi taksi daring yang tergabung sebagai pengemudi Grab Car, satu tersangka berinisial AA mengutak-atik ponsel untuk mengakali sistem Grab, dan satu orang sebagai perantara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Rabu (31/1), mengatakan, dengan ponsel yang telah di-root, para tersangka seolah sedang mengantar penumpang pada jam sibuk, padahal tidak. Grab dirugikan sekitar Rp 600 juta. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, manajemen melaporkan kasus ini ke polisi karena mereka merugikan Grab, pengemudi lain, dan penumpang. (WAD)