Disparbud DKI Cek Tempat Hiburan Pusat Peredaran Narkoba
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan mendalami temuan kasus peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam berinisial I di Taman Sari, Jakarta Barat. Kasus peredaran sabu di tempat hiburan itu diungkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Satresnarkoba Polres Narkoba awalnya menangkap laki-laki pemakai narkoba AR (60) dan M (30), perempuan yang diduga bekerja sebagai ladies club (LC) di diskotek I, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, pelanggan dan pengedar narkoba ini ditangkap di rumah kos-kosan di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa tiga bungkus kecil sabu seberat 0,64 gram. Sabu disimpan di dalam dompet berwarna coklat yang diletakkan di atas kulkas.
”AR merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia sudah dua tahun pensiun dan terakhir menjabat sebagai Kepala Seksi Perizinan Pertambangan,” ujar Vivick kepada wartawan, Jumat (2/2).
Vivick menambahkan, AR mendapatkan sabu dari teman dekat perempuannya, M. Mereka mengaku sudah dua kali bertransaksi di tempat hiburan malam I. AR membeli paket sabu seharga Rp 800.000 per paket. Ia sudah dua kali membeli sabu dari tangan M.
”Memang AR sudah membeli di tempat itu selama dua kali. Kemudian, mereka selalu membuat pertemuan di I itu. Sementara barangnya (sabu) itu didapatkan dari temannya yang laki-laki satu lagi AD (35) yang kita tangkap dan selalu di situ (I),” kata Vivick.
Mengenai peredaran narkoba di tempat hiburan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, ia akan menindaklanjuti temuan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia akan meminta konfirmasi kepada manajemen tempat hiburan tersebut terkait kebenaran karyawannya yang menjadi pengedar narkoba. Jika memang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Saya berterima kasih teman-teman cepat memberikan informasi. Kami juga akan cepat melakukan tindakan sesuai dengan aturan,” ujar Tinia.
Tinia berjanji setelah mendapatkan laporan dari anak buahnya, ia segera mendalami temuan narkoba di tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, Humas Badan Narkotika Nasional Sulistiandriatmoko mengatakan, BNN dan Pemprov DKI pada 2015 sudah rapat bersama para pengusaha tempat hiburan malam.
Salah satu kesepakatan dalam rapat itu adalah jika pihak manajemen terlibat dalam peredaran narkoba, tempat hiburan malam itu dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Kewenangan itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemprov DKI.
”Sebaiknya ada buktinya dulu, kemudian diproses hukumnya sehingga tidak ada alasan bagi pemprov untuk tidak melaksanakan tindakan hukum terhadap tempat hiburan malam itu,” ujar Sulis.
Ganja
Polsek Jagakarsa, Jaksel, juga menangkap PY (32), pria yang terbukti memiliki barang bukti 360 gram ganja dan 40 gram sabu. Ganja itu disimpan dalam 11 bungkus paket kecil-kecil.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa Inspektur Satu Sofyan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (31/1) malam. Pelaku diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja kering. Penangkapan dilakukan oleh empat personel satuan narkoba Polsek Jagakarsa.
Penangkapan berawal dari informasi yang beredar di masyarakat. Saat dibekuk polisi, tersangka PY menyembunyikan bungkusan narkoba di bawah jok sepeda motornya.
Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar-10 miliar. (DEA)