JAKARTA, KOMPAS — Ada 195 perusahaan di Jakarta Selatan yang belum membayar kompensasi surat persetujuan prinsip pembebasan lokasi/lahan atau SP3L. Data tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2016.
Kepala Bidang Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo mengatakan, sanksi SP3L diberikan kepada perusahaan atau pengembang yang membebaskan lahan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari gubernur DKI Jakarta. SP3L menjadi keharusan untuk perusahaan yang membebaskan lahan dengan luas di atas 5.000 meter persegi. Para perusahaan itu tercatat telah melanggar SP3L sejak tahun 1990-an. Belakangan, pelanggaran itu menjadi temuan lagi oleh BPK.
Perusahaan yang terbukti tidak mengantongi izin SP3L ini, kata Bambang, akan diberi sanksi pembangunan rumah susun, denda uang, ataupun penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemprov DKI.
”Wali Kota memiliki kewenangan memanggil perusahaan-perusahaan ini. Setelah itu, data akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta dan asisten pembangunan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Menurut Bambang, pemanggilan perusahaan-perusahaan itu sudah dimulai sejak Desember 2017 dan masih berlangsung hingga kini.
Sebagian perusahaan datang dan berjanji memenuhi kewajibannya. Namun, sebagian perusahaan lagi berdalih sedang mengalami krisis ataupun tidak tahu-menahu soal aturan SP3L. Bidang Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan segera menyerahkan data perusahaan yang mau menaati kewajibannya kepada asisten bidang pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta.
Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI, wali kota berhak memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Saat ditanya kapan tenggat waktu penagihan sanksi SP3L, Bambang mengatakan, kebijakan itu berada di Pemprov DKI. Pihaknya hanya bertugas memanggil dan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang terkena sanksi SP3L.
Sementara itu, Asisten Bidang Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta Gamal Sinurat belum bisa dimintai konfirmasi perihal tenggat waktu pembayaran sanksi SP3L.
Investasi Jakarta
Sementara realisasi investasi di DKI Jakarta sepanjang triwulan IV-2017 (periode Oktober Desember) mencapai Rp 33,9 triliun.
Dari jumlah itu, investasi dari penanaman modal dalam negeri sebesar Rp 14,6 triliun. Jumlah ini naik lebih dari 32 kali dibandingkan periode yang sama tahun 2016 yang hanya Rp 450,4 miliar.
Sementara penanaman modal asing di triwulan IV-2017 mencapai 1,4 miliar dollar AS atau naik 16,6 persen dari periode yang sama tahun 2016, yakni 1,2 miliar dollar AS.
Dengan ini, realisasi investasi di DKI Jakarta sepanjang tahun 2017 mencapai total Rp 108,6 triliun atau meningkat 84,7 persen dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp 58,8 triliun. Adapun target realisasi investasi 2017 dipatok Rp 55 triliun.
Kenaikan ini merupakan yang tertinggi selama beberapa tahun terakhir sekaligus tertinggi di Indonesia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, capaian ini merupakan indikator iklim usaha di Jakarta semakin baik.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga telah merancang berbagai program untuk 2018 dengan menyelenggarakan Jakarta Investment Centre (JIC). JIC didukung tenaga ahli profesional dan tenaga konsultan investasi yang berkualifikasi (qualified consultant/QC).
QC akan diisi pegawai DPMPTSP DKI yang memiliki sejumlah keahlian khusus. Petugas QC bertugas mendampingi investor dalam negeri dan luar negeri. QC juga mempermudah investor mendapatkan informasi dan perizinan dari hulu ke hilir.