logo Kompas.id
MetropolitanSejumlah 195 Perusahaan Belum ...
Iklan

Sejumlah 195 Perusahaan Belum Kantongi Izin

Oleh
Dian Dewi Purnamasari/Irene Sarwindaningrum
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Ada 195 perusahaan di Jakarta Selatan yang belum membayar kompensasi surat persetujuan prinsip pembebasan lokasi/lahan atau SP3L. Data tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2016.

Kepala Bidang Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo mengatakan, sanksi SP3L diberikan kepada perusahaan atau pengembang yang membebaskan lahan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari gubernur DKI Jakarta. SP3L menjadi keharusan untuk perusahaan yang membebaskan lahan dengan luas di atas 5.000 meter persegi. Para perusahaan itu tercatat telah melanggar SP3L sejak tahun 1990-an. Belakangan, pelanggaran itu menjadi temuan lagi oleh BPK.

Perusahaan yang terbukti tidak mengantongi izin SP3L ini, kata Bambang, akan diberi sanksi pembangunan rumah susun, denda uang, ataupun penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemprov DKI.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000