DEPOK, KOMPAS — Badan Pelestarian Pusaka Indonesia menilai, Kota Depok memiliki potensi untuk menjadi Kota Pusaka Indonesia karena memiliki sejarah panjang dan kawasan cagar budaya. Namun, hingga kini, upaya untuk melestarikan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, masih minim.
Punto Wijayanto, Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Senin (5/2), menilai, potensi yang dimiliki Depok itu terlihat dari sejarah dan aset kawasan Depok Lama yang banyak terdapat gedung-gedung tua.
Kota Pusaka merupakan kota yang di dalamnya terdapat kawasan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota, menempatkan kegiatan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kotanya.
”Depok bisa menjadi Kota Pusaka, yaitu kota yang beridentitas dan menghargai karakter budayanya, selain kondisi alamnya. Secara ekonomi, Kota Pusaka adalah kota yang pembangunan ekonominya berangkat dari aset budayanya, bisa melalui pariwisata atau ekonomi kreatif,” kata Punto.
Ia menyebutkan, saat ini ada 53 kabupaten/kota yang memiliki komitmen dan kepedulian melindungi kekayaan pusaka alam, budaya, dan saujana yang dimilikinya. Mereka masuk dalam Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program ini merupakan insentif Kementerian PUPR untuk mendorong diakuinya Kota Pusaka Indonesia sebagai Kota Pusaka Dunia oleh UNESCO.
Dari 53 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Kota Depok belum masuk di dalamnya. Padahal, Depok memiliki potensi besar. Berdasarkan pendataan terakhir yang dilakukan Pemkot Depok tahun 2017, terdapat dua bangunan obyek tinggalan budaya, yaitu Rumah Pondok Cina dan Rumah Cimanggis. Terdapat juga Kawasan Cagar Budaya di daerah Depok Lama yang di dalamnya terdapat 40 obyek tinggalan budaya. Selain itu, ada 15 situs obyek tinggalan budaya berupa makam atau sumur. Namun, hingga kini bangunan-bangunan itu belum juga ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkot Depok.
Akibatnya, pembiaran atau penghancuran terhadap bangunan yang diduga kuat merupakan cagar budaya terus terjadi. Terakhir, Rumah Cimanggis di Kompleks RRI, Cisalak, Cimanggis, terancam dirobohkan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Budaya Kota Depok Wijayanto menyebutkan, Depok belum memiliki tim ahli cagar budaya (TACB) yang dibutuhkan untuk mengkaji bangunan-bangunan yang diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, ke depan, pihaknya akan membentuk TACB dengan melibatkan para ahli, akademisi, dan pegiat cagar budaya di Kota Depok.
Saat ini, Pemkot Depok masih akan fokus pada upaya penyelamatan Rumah Cimanggis agar keberadaan rumah itu aman, yaitu pertama-tama menetapkannya sebagai cagar budaya. ”Kami masih berkoordinasi dengan TACB Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengkajian atas Rumah Cimanggis,” ujarnya. (UTI)