JAKARTA, KOMPAS — Polisi meringkus tujuh tersangka yang mengedarkan sabu dengan cara memasukkan serbuk kristal itu ke dalam mesin cuci. Barang bukti dari jaringan ini 250 kilogram sabu.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Edfrie Richard Maith, saat rilis kasus, Senin (5/2), mengatakan, tersangka berinisial AH, HY, IH, RH, FA, HI, dan RY.
Pengendali utama jaringan ini merupakan narapidana. Polisi masih menyelidiki identitas napi serta lokasi lapas. Menurut Maith, bandar utama jaringan merupakan warga negara Indonesia. Polisi masih mengkaji kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional.
Pengungkapan berawal dari penangkapan AH, sekitar sebulan lalu, dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 115,78 gram, di Sunter, Jakarta Utara.
Polisi lalu mengungkap orang- orang di atas AH dan menangkap dua pengedar berinisial HY dan IH dengan barang bukti antara lain 162,71 gram sabu, 12,42 gram ganja, dan 6 butir pil ekstasi. Mereka diringkus di Sunter, tetapi di titik berbeda dengan AH. ”Mereka ini yang memberi pasokan pada AH,” ujar Maith.
Saat diklarifikasi, mereka menjual 32 kg sabu dalam dua bagian, yaitu paket 15 kg dan 17 kg. Ini guna mengantisipasi jika salah satu pelaku tertangkap, jaringan masih bisa menjual paket yang dibawa pelaku lain.
Dari pengembangan, polisi menangkap RH di Jambi yang membawa uang hasil penjualan narkoba Rp 2,77 miliar.
Polisi lantas membekuk FA dan menyita tiga bungkus plastik kemasan teh, total 1.044 gram.
FA juga menunjukkan sebuah gudang di Parung, Bogor, yang menyimpan kasur pegas, mesin cuci, dan ember-ember cat. Barang-barang itu kamuflase bisnis haram jaringan FA. Maith menjelaskan, di gudang tersebut, FA bertugas menerima perlengkapan rumah tangga itu.
Tembak pelaku
Di kantor Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, kemarin, menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro menembak mati DO, tersangka pengedar 25 kg sabu. DO ditembak karena menyerang petugas. Dua pelaku lain, yakni HW dan EP, ditangkap.
DO ditangkap di satu kamar hotel di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari DO, polisi mendapati 17 kg sabu yang disamarkan di kemasan teh asal China. Teh itu lantas dimasukkan ke tas ransel hitam.
Dari keterangan DO, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap HW di Pulogadung, Jakarta Timur, 25 Januari. HW mengaku menerima sabu dari EP di Pekanbaru, Riau. (WIN/JOG)