Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Bekasi Ditetapkan
Oleh
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Nomor urut untuk dua pasangan calon wali kota Bekasi dan wakil ditetapkan pada Selasa (13/2). Selanjutnya, peserta pemilihan wali kota Bekasi tersebut akan menjalani tahapan kampanye.
Berdasarkan hasil pengundian, pasangan calon (paslon) Rahmat Effendi-Tri Adhianto mendapatkan nomor urut 1 dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus mendapatkan nomor 2.
Pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Kota Bekasi ini digelar dalam rapat pleno KPU Kota Bekasi di Hotel Horison, Bekasi, Selasa (13/2) pukul 10.00. Ratusan pendukung masing-masing pasangan calon telah memadati bagian depan hotel sejak pagi.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi berharap para pendukung tetap menjaga kedamaian dan ketertiban baik dalam proses pengundian maupun kelak dalam kampanye. ”Ini adalah kegiatan milik masyarakat Bekasi, jadi jaga kedamaian,” kata Ucu.
Selain pimpinan KPU Kota Bekasi dan kedua pasangan calon wali kota dan wakilnya, hadir pula Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya, dan pimpinan daerah Kota Bekasi yang lain.
Setelah penetapan nomor urut dilaksanakan, tahapan pilkada selanjutnya adalah masa kampanye. Ucu mengatakan, masa kampanye akan dimulai pada Kamis (15/2).
Jelang pengundian, rapat ini sempat diskors sekitar 10 menit untuk mengganti mekanisme pengundian. Hal ini disebabkan perwakilan paslon Nur Supriyanto-Adhy Firdhaus menyampaikan keberatan akan penggunaan ketupat sebagai media pengundian. Bentuk ketupat yang tidak seragam dianggap memberikan celah untuk kecurangan.
Setelah berdiskusi, KPU menentukan, ketupat akan hanya digunakan untuk mengundi nomor pengambilan undian nomor urut pilkada. Nomor urut pilkada diundi menggunakan dua tabung hitam yang seragam. Calon wali kota memilih tabung tersebut yang berisi nomor urut peserta pilkada. Kedua pihak dapat menerima keputusan dan proses pengundian berlanjut dengan kondusif.
Mengenai mekanisme pengundian, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya mengatakan, panwaslu tidak mengatur hal itu. ”PKPU tidak ada aturan yang mengatur teknis, itu kesepakatan dari para pemain saja,” kata Novita. Pengundian nomor urut, lanjut Novita, dilaksanakan sesuai kesepakatan komisioner KPU.
Dengan demikian, salam Pemilihan Umum Wali Kota Bekasi 2018 akan ada dua paslon yang bertarung. Rahmat Effendi-Tri Adhianto diusung koalisi Partai Golkar, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, dan PDI-P yang memiliki 37 kursi atau 74 persen kursi DPRD. Rahmat merupakan calon petahana.
Nur Supriyanto-Adhy Firdaus didukung oleh koalisi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera dengan 13 kursi DPRD. (DD17)