logo Kompas.id
MetropolitanPembunuhan Sekeluarga di...
Iklan

Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang, Suami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xzl2DtmlOoqjvOYcALVN1B5dPqc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180213_140054.jpg
Machradin Wahyudi Ritonga untuk Kompas

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan (seragam polisi) keluar dari TKP sesaat setelah pengecekan. Sebelumnya diadakan konferensi pers dan gelar barang bukti, di Kompleks Taman Kota Permai, Blok B6/No 5, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (13/2).

TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resort Metro Tangerang menetapkan ME (60) sebagai tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan tiga korban, Emma (40), Nova (20), dan Tiara (11). ME yang juga suami siri Emma terjerat Pasal 338 subsidier 340 atas dasar dugaan Pembunuhan Berencana.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Kota Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa (13/2), menetapkan ME sebagai tersangka setelah dimintai keterangan di RS Polri Kramatjati, tempat ME dirawat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000