JAKARTA, KOMPAS — Artis FA ditangkap polisi antinarkoba saat masih lelap tidur di kamar rumahnya di sebuah perumahan di kawasan Cilandak, Jakarta, Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00. Barang buktinya adalah sabu, lintingan ganja, serta obat penenang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan FA bermula dari laporan warga melalui program aplikasi daring Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Qliue, aplikasi keluhan warga milik Pemprov DKI Jakarta. Laporan itu kemudian ditelusuri tiga bulan terakhir.
”Pagi ini, tersangka digerebek di rumahnya. Penyidik juga menemukan barang bukti narkoba, satu plastik klip sabu, 13 tablet dumolid, satu butir calmlet, dan banyak alat isap sabu berupa bong dan cangklong ditemukan berserakan di kamar lantai satu,” ujar Komisaris Besar Mardiaz.
Mardiaz menambahkan, berdasar penyelidikan sementara, anak musisi rock senior itu mengaku mengonsumsi ganja sejak tahun 2015. Setahun terakhir ini mengonsumsi sabu. Adapun untuk jenis obat penenang dumolid dan calmlet untuk menenangkan diri.
”Berdasar pengakuan, dia mengalami depresi. Dia masih dalam proses rehabilitasi dari dokter,” imbuh Mardiaz.
Selama polisi menggelar rilis, FA tertunduk sambil sesekali menggelengkan kepala. Ia memakai baju oranye dan topi corak hitam putih. Ia pun tidak mau memberikan klarifikasi apa pun kepada media. Seusai rilis, ia langsung dibawa ke tahanan narkoba di lantai dua Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi masih mengembangkan temuan ini. Meskipun demikian, FA masih bungkam mengenai teman yang kerap diajak mengisap sabu dan ganja. FA juga bungkam soal dari mana ia mendapatkan narkoba itu. Ia bahkan mengaku lupa saat ditanya penyidik.
Atas perbuatannya itu, Fachri dijerat Pasal 112 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Terkait kasus-kasus narkoba yang melibatkan pesohor, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, Satnarkoba Polres Metro Jaksel tidak secara spesifik memburu kalangan artis. Penanganan narkoba dilakukan tanpa pandang bulu. Hanya saja, selama ini memang banyak laporan penyalahgunaan narkoba di kalangan artis sehingga polisi juga melakukan profiling terhadap mereka.
Vivick menambahkan, masyarakat pun sekarang kian mudah untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui aplikasi telepon seluler seperti Qlue dan Smart Jaksel. Aplikasi itu bisa diakses dari Playstore.
”Semua orang bisa melakukan pelaporan melalui HP android dan smartphone. Ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Vivick. (DEA)