JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan seksual terhadap korban perempuan mengintai di tempat dan fasilitas umum, seperti jalan permukiman dan taksi. Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus para pelaku kekerasan seksual ini setelah peristiwa beredar viral di sosial media.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pada Senin (12/2) masuk laporan pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi taksi berbasis aplikasi. Peristiwa terjadi pada Senin subuh saat korban memesan taksi dari Bekasi menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di perjalanan, korban mengaku dibelokkan ke tempat yang sepi dan gelap. Di situlah korban mengalami pelecehan seksual.
”Pelaku sempat memaksa korban dan mengambil ponsel Iphone 6 milik korban. Setelah itu, korban diturunkan di jalan,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (13/2).
Selang satu hari setelah kejadian, tim Resmob Polda Metro Jaya meringkus pelaku AN (30) di Bekasi. Polisi masih mencari barang bukti Iphone 6 yang dibuang pelaku. Barang bukti lain yang dibawa polisi adalah mobil yang digunakan saat kejadian.
Saat ditangkap, pelaku mencoba lari sehingga polisi memberikan peringatan keras dengan menembak di bagian kaki. Sekarang posisi pelaku berada di RS Polri Kramat Jati. Setelah kondisinya membaik, pelaku segera diperiksa.
Selain di dalam taksi, pelecehan seksual juga terjadi di gang sempit permukiman di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Peristiwa itu terekam dalam kamera CCTV rumah warga. Rekaman juga beredar viral di sosial media.
Di rekaman itu terlihat korban perempuan berjalan sendirian pada malam hari di gang sempit dan sepi. Dari belakang, pelaku menguntit korban. Tak berapa lama, pelaku langsung mendekap paksa korban dari belakang. Korban sempat berteriak histeris sehingga warga keluar dari rumah.
Anggota Kepolisian Sektor Jatinegara Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur pada Selasa (13/2) pagi menangkap pelaku pelecehan seksual
di Cipinang Besar Utara. Saat ini, polisi mendalami keterangan pelaku, termasuk kondisi kejiwaannya.
”Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30,” ucap Kepala Polsek Jatinegara Komisaris Supadi, Selasa (13/2), di Jakarta. RA alias K (22), si pelaku, tinggal di daerah Jalan Prumpung Tengah, RT 002 RW 005, Kelurahan Cipinang Besar Utara, satu kelurahan dengan korbannya, DK (18).
Pelecehan juga terjadi di Jalan Bekasi Timur IV, RT 008 RW 008. Dari pemeriksaan sementara, RA mengaku tak bisa mengendalikan hawa nafsu ketika melihat DK dari belakang. Saat itu, DK mengenakan daster dan berjalan menuju warung.
Korban baru melapor ke Polsek Jatinegara dengan didampingi suami pada Senin (12/2), seminggu setelah kejadian. Menurut Supadi, DK tidak langsung melapor karena trauma. ”Ia akhirnya melapor setelah berkoordinasi dengan suami dan ketua RT,” ujarrnya.
Supadi menambahkan, lokasi kejadian sesungguhnya bukan area rawan kejahatan. Orang- orang biasa lewat di gang sempit tersebut, tetapi kondisi memang sedang sepi saat pelaku membekap dan melecehkan korban.
Belum penuhi rasa adil
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan seksual. Hukum yang ada selama ini dinilai belum memenuhi rasa adil kepada korban, terutama perempuan. Komnas Perempuan mendorong supaya ada perlindungan, pencegahan, dan pemulihan dari korban. Salah satu caranya adalah dengan membuat undang-undang penghapusan kekerasan aeksual.
”Langkah pencegahan jangan hanya dibebankan kepada korban, tetapi harus secara sistemik negara. Masyarakat juga harus memastikan rasa aman bagi perempuan untuk bermobilitas,” kata Yuniati.
Untuk aparat penegak hukum, Komnas Perempuan mendorong ketegasan negara dalam menindak pelaku dan memberikan hukuman yang membuat pelaku jera serta mencegah kasus serupa berulang.
Pasalnya, kejahatan seksual tidak hanya menghancurkan perempuan korban, tetapi juga berdampak secara sosial terhadap pelaku dan keluarganya. Terkadang, korban merasa takut sehingga tidak segera melaporkan pelecehan atau kekerasan seksual kepada polisi. Sebaiknya, jika merasa dilecehkan, korban segera melaporkan kepada aparat terkait. (DEA/JOG)