logo Kompas.id
MetropolitanTindak Tegas dan Hukum Para...
Iklan

Tindak Tegas dan Hukum Para Pelaku

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/67Oe3COTNX1wluGBYUVxyw0Uwk0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FKEKERASAN-PEREMPUAN-A.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan seksual terhadap korban perempuan mengintai di tempat dan fasilitas umum, seperti jalan permukiman dan taksi. Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus para pelaku kekerasan seksual ini setelah peristiwa beredar viral di sosial media.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pada Senin (12/2) masuk laporan pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi taksi berbasis aplikasi. Peristiwa terjadi pada Senin subuh saat korban memesan taksi dari Bekasi menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di perjalanan, korban mengaku dibelokkan ke tempat yang sepi dan gelap. Di situlah korban mengalami pelecehan seksual.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000