JAKARTA, KOMPAS — Aktor FA ditangkap polisi setelah dipantau tiga bulan terakhir. Anak vokalis rock senior itu ditangkap di rumahnya di kompleks Serenia Hills, Cilandak, Jakarta Selatan, pukul 07.00, dengan barang bukti sabu, lintingan ganja, dan obat penenang.
Tersangka diintai atas laporan warga melalui aplikasi daring Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama Qlue, aplikasi pelaporan warga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tersangka digerebek di rumahnya. Penyidik juga menemukan barang bukti narkoba satu plastik klip sabu, 13 tablet dumolid, dan 1 butir calmlet," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Rabu (14/2).
Di kamar tersangka, kata Mardiaz, ada sejumlah alat isap sabu berupa bong dan cangklong yang berserakan di kamar lantai I. FA ditangkap saat tertidur lelap.
Penggerebekan dilakukan Satuan Tugas Narkoba Polres Metro Jaksel yang membuntuti dan membuat profiling tersangka.
Saat menggerebek, polisi didampingi tiga petugas keamanan kompleks perumahan. FA kooperatif dan mengakui barang bukti itu miliknya.
Sejauh ini, FA mengaku menggunakan ganja sejak tahun 2015. Ia juga mengaku setahun terakhir mengonsumsi sabu. Adapun dumolid dan calmlet, ia gunakan untuk menenangkan diri.
"Pengakuan tersangka, dia mengalami depresi. Masih dalam proses rehabilitasi dari dokter," ujar Mardiaz.
Kemarin, selama polisi menggelar rilis, FA tertunduk sambil sesekali menggelengkan kepalanya. Ia memakai baju oranye dan topi hitam putih. Tidak ada klarifikasi apa pun yang ia sampaikan kepada media. Seusai rilis, FA langsung dibawa ke tahanan narkoba di lantai II Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Beberapa jam setelah penggerebekan, polisi mengetes urine. Meskipun FA menyangkal dan mengatakan terakhir mengonsumsi narkoba sebulan lalu, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamine.
Keterangan asisten rumah tangga, FA kerap masuk kamar yang ada barang bukti bong dan cangklong itu. Ia terkadang masuk sendiri, tetapi tak jarang mengajak beberapa orang.
Atas perbuatannya itu, FA dijerat Pasal 112 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro Jaksel beberapa kali menangani kasus narkoba artis, di antaranya penyalahgunaan obat psikotropika Tora Sudiro serta penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api oleh Gatot Brajamusti.
Terkait kasus-kasus narkoba yang melibatkan pesohor, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya tak pandang bulu. "Tidak ada alasan khusus, siapa saja yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, kami tindak sesuai UU," katanya.
Sekarang masyarakat kian mudah melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui aplikasi, seperti Qlue dan Smart Jaksel. Itu bisa diakses dari Playstore. (DEA)