”Di Jakarta (sudah) ada PDAM sebelum ada swasta (PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya). Ngapain juga bikin perusahaan baru,” ujar Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, Rabu (14/2).
Erlan mengatakan hal itu dalam konteks tindak lanjut hasil pertemuan dan berbagi pengalaman remunisipalisasi pengelolaan air minum dari perusahaan swasta ke layanan publik milik pemerintah di Paris, pekan lalu. Restrukturisasi pengelolaan air bersih yang dilakukan di Jakarta memiliki kemiripan dengan konsep remunisipalisasi. Tujuannya juga relatif serupa, yakni mengembalikan pengelolaan air minum ke pemerintah.
Saat ini, pengelolaan air minum di Jakarta masih dijalankan PAM Jaya bersama dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya berdasarkan perjanjian kerja sama sejak 1998. Kontrak itu di antaranya berisikan hak bagi Aetra untuk mendistribusikan air bersih di timur Jakarta dan Palyja di bagian barat Jakarta hingga tahun 2023.
Pada 2012, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2012 terkait hal tersebut. Mahkamah Agung pada 2017 memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi atau privatisasi air tersebut. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, 18 Februari 2015, yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 sebagai dasar privatisasi. Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Maret 2015 menyatakan pembatalan kontrak dengan PT Palyja dan PT Aetra.
Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, menurut Erlan, yang menyitir pendapat Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, justru memperkuat langkah untuk mengembalikan layanan itu ke tangan pemerintah. Namun, ia kembali menegaskan, opsi yang dipilih ialah dengan melakukan restrukturisasi, alih-alih menghentikan kontrak tersebut sebelum 2023.
Restrukturisasi yang kesepakatannya ditandatangani pada 25 September lalu ditargetkan terpenuhi secara final dalam waktu enam bulan setelah ditandatangani, atau pada Maret mendatang. Di dalamnya berisikan sejumlah hal terkait pengembalian sejumlah kebijakan dan layanan publik kepada PAM Jaya, seperti urusan terkait layanan pelanggan dan penagihan pelanggan. Hingga saat ini, hal-hal yang dimintakan itu belum kembali. ”Itu akan kembali dalam waktu segera,” ujar Erlan.
Pekan lalu, Anne Le Strat, konsultan pengelola pasokan air perkotaan, perusahaan publik yang mengelola pasokan air di Paris, mengatakan, proses transisi dari perusahaan swasta ke sektor publik mesti diawali dengan keputusan politik. Setelah itu, diikuti dengan pendekatan kepada para pekerja bakal perusahaan publik untuk memahami konsep dan cara kerja perusahaan publik pengelola air. (INK)