JAKARTA, KOMPAS — Para pemilik atau ahli waris bidang-bidang tanah yang akan dijadikan Waduk Rawa Kendal belum mendapat kejelasan soal tanggal pembebasan lahan. Padahal, mereka sudah menanti uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak lebih dari dua tahun lalu.
Calon Waduk Rawa Kendal berlokasi di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menurut rencana bakal seluas 15 hektar. Area waduk akan mengambil 29 bidang lahan di Kelurahan Marunda dan 13 bidang di Kelurahan Rorotan.
Di Marunda terdapat semacam situ kecil yang merupakan bagian dari area waduk. Situ kecil itu dulunya areal sawah kemudian alat-alat berat mengeruknya menjadi lebih dalam.
Kondisnya pada Senin (19/2) tidak berbeda dengan saat dipantau pada 3 September 2017. Rumput-rumput tinggi tumbuh di tepian situ dan di atas danau tumbuhan air menjalar. Sejumlah orang memanfaatkan danau ini untuk memancing ikan.
Salah satu anggota keluarga pemilik bidang tanah, Syamsul Adam (53), mengatakan, ia sudah tahu bahwa tanah keluarganya masuk dalam area Waduk Rawa Kendal sejak Presiden Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI. Jokowi pun pernah meninjau area calon waduk pada April 2014.
Syamsul mengeluh karena hingga kini tidak ada kejelasan kelanjutan proyek, termasuk pemberian uang pembebasan lahan. ”Kalau bisa lebih, cepat lebih baik karena kami pun sudah tidak bisa menjual tanah kami kepada pihak lain,” katanya.
Syamsul menambahkan, tanah keluarganya seluas 500 meter persegi terdiri dari 400 meter persegi yang sudah bersertifikat hak milik dan 100 meter persegi yang masih berlandaskan akta jual beli. Seluruhnya merupakan area sawah dan berlokasi di RW 005 Kelurahan Marunda.
Pemilik bidang tanah lainnya, Ambo Aco (45), menyebutkan, sudah ada pengecekan lahan, termasuk pengukuran kembali, pada November 2017. Namun, setelah itu, belum ada proses lain-lain lagi yang bisa memberi kepastian soal pembebasan lahan.
”Saya sudah sering telepon Pak Tri (Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air DKI Triyono), tapi katanya belum ada informasi,” ujarnya.
Nantinya, ganti rugi kepada pemilik atau ahli waris bidang tanah yang terkena proyek Waduk Rawa Kendal tidak berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), tetapi hasil penilaian lembaga penaksir. Namun, menurut Aco, harga taksiran tersebut belum keluar.
Waduk Rawa Kendal diproyeksikan berkontribusi menekan risiko banjir di Marunda, Rorotan, Ancol, Cakung, bahkan hingga Bekasi. Air yang masuk ke waduk ini antara lain berasal dari Kali Kendal, Cakung Drain, dan kemungkinan sebagian aliran yang masuk ke Kanal Timur bisa diarahkan dulu ke Rawa Kendal. (JOG)