logo Kompas.id
MetropolitanPasal Berlapis untuk Tiga...
Iklan

Pasal Berlapis untuk Tiga Direktur

Oleh
· 2 menit baca

DEPOK, KOMPAS — Kasus dugaan penipuan oleh First Travel memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2). Jaksa penuntut umum mendakwa para direktur PT First Anugerah Karya Wisata dengan pasal berlapis karena penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang merugikan 63.310 calon jemaah umrah sebesar total Rp 905,333 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Subandi, beranggotakan Teguh Hari Priyanto dan Yulinda. Ketiga terdakwa hadir, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

”Ada tiga pasal yang kami terapkan. Kami akan buktikan semuanya,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum Herry Jerman, kemarin. Ketiganya didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000