Satu dari Empat Pencuri Sepeda Motor Tewas Ditembak
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu dari empat pencuri sepeda motor bersenjata api asal Jabung, Lampung Timur, tewas ditembak reserse Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (20/2) pukul 05.00 di Jalan KS Tubun IV RT 003 RW 007, Slipi, Palmerah, Jakbar.
Satu pelaku yang tertembak adalah Hendri (33), warga Jabung. Adapun pelaku lain yang ditangkap adalah Thamrin (29) juga asal Jabung; Afiudin alias Panjul (22) warga Pakuaji, Tangerang, Banten; dan Zaenal (43) warga Sukadiri, Tangerang, Banten. ”Mereka ditangkap dalam operasi dua hari,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Edy Sitepu, Selasa pagi.
Menurut Edy, saat tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ajun Komisaris Rulian Syauri meminta para tersangka menunjukkan senjata api yang disembunyikan, Hendri melawan. Para pencuri sepeda motor itu diketahui selalu membawa senjata api untuk mempercepat aksinya. Adapun hasil curian langsung dijual kepada penadah.
Awalnya, Senin (19/2) pukul 11.00, polisi mendapat laporan, para pelaku berada di sekitar Jalan Aipda KS Tubun, Petamburan. Polisi kemudian membekuk Hendri dan Thamrin. Hari berikutnya, masih di sekitar lokasi yang sama, Afiudin dan Zaenal ditangkap.
”Setelah keempatnya kami tangkap, mereka kami minta menunjukkan senjata api yang mereka sembunyikan sampai akhirnya Hendri tewas ditembak di Taman Srengseng, Kembangan, Jakbar,” ujar Edy. Dari tangan mereka, polisi menyita 8 sepeda motor, senjata api rakitan, peluru kaliber 38 milimeter, serta kunci letter T.
Dari Karawang
Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Hengky Haryadi menambahkan, dalam kasus ini, pola penadah berubah, dari Karawang bergeser ke Tangerang. Para pencuri itu sudah piawai dan punya spesialisasi. ”Menurut pengakuan mereka, dalam sehari mereka sanggup mencuri 10 sepeda motor,” kata Hengky. Meski demikian, mereka tidak beroperasi setiap hari.
Hengky mengatakan, jajarannya akan segera menghubungi para pemilik sah sepeda motor dan mengembalikan sepeda motor kepada pemilik yang didukung bukti-bukti surat kendaraan.
Menurut dia, saat ini di Jakbar ada 125 titik rawan pencurian sepeda motor, yaitu di Kecamatan Palmerah, Cengkareng, dan Kalideres. ”Kejahatan paling menonjol di Jakbar adalah kejahatan narkoba, pencurian, dan perampokan sepeda motor. Kami sedang menekan maksimal kedua jenis kejahatan ini. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas terhadap kedua kejahatan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12/1951. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (WIN)