Memungut Biaya Pengesahan STNK Melanggar Keputusan MA
Oleh
Windoro Adi
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memungut biaya pengesahan surat tanda kendaraan bermotor melanggar keputusan Mahkamah Agung. Meski demikian, pungutan masih saja dilakukan.
”Penghapusan pengesahan STNK masih tetap menunggu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016,” kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Barat Elling Hartono, Jumat (23/2).
Ia menyampaikan hal itu menanggapi Noval Ibrahim, warga Pamekasan, Jawa Timur, yang mengajukan gugatan uji materi lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara, ke Mahkamah Agung.
MA kemudian membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK. MA menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat 5 UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, merujuk Pasal 73 Ayat 5 UU 30/2014, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenai biaya.