logo Kompas.id
MetropolitanBiaya Pengesahan STNK Langgar ...
Iklan

Biaya Pengesahan STNK Langgar MA

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jk-dFW7LsEp2UJWGmncfVq1Y9lY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F01%2F407385_getattachmente4d5407f-ff82-4ef8-a478-20fb10279163398772.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Antrean warga saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Jakarta Selatan yang berada di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2016).

Memungut biaya pengesahan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) melanggar keputusan Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, pungutan masih dilakukan. ”Penghapusan pengesahan STNK masih tetap menunggu perubahan PP Nomor 60 Tahun 2016,” kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Barat Elling Hartono, Jumat (23/2). Ia menyampaikan hal itu menanggapi Noval Ibrahim, warga Pamekasan, Jawa Timur, yang mengajukan gugatan uji materi, lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara, ke MA. (WIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000