Iklan
Biaya Pengesahan STNK Langgar MA
Oleh
· 1 menit baca
Memungut biaya pengesahan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) melanggar keputusan Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, pungutan masih dilakukan. ”Penghapusan pengesahan STNK masih tetap menunggu perubahan PP Nomor 60 Tahun 2016,” kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Barat Elling Hartono, Jumat (23/2). Ia menyampaikan hal itu menanggapi Noval Ibrahim, warga Pamekasan, Jawa Timur, yang mengajukan gugatan uji materi, lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara, ke MA. (WIN)
Editor:
Bagikan