JAKARTA, KOMPAS — Empat tersangka pembawa narkotika jenis sabu yang menggunakan Kapal MV Min Lian Yu Yun 61870 berbendera China dan Singapura dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Satuan tugas gabungan Polri dan Bea Cukai juga menyita alat navigasi kapal untuk mengungkap rute perjalanan mereka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa (27/2), mengatakan, ada empat tersangka, yakni satu nakhoda, satu teknisi, dan dua anak buah kapal.
Keempatnya adalah warga China, yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63). Mereka diduga membawa 81 kotak berisi sabu seberat 1,6 ton.
Eko menambahkan, para tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga itu ditangkap di perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau, Selasa pekan lalu.
Kapal berawak empat orang itu berangkat dari Pelabuhan Lianjiang, Fuzhou, China, sejak 31 Januari. ”Berdasarkan titik koordinat yang kami tangkap, mereka sudah melakukan perjalanan selama 21 hari,” ujar Eko.
Akan tetapi, rute yang ditempuh oleh kapal itu belum diketahui. Menurut Eko, terdapat beberapa kemungkinan, di antaranya kapal dari China melewati Penang, Malaysia, sebelum masuk ke Anambas, atau dari China langsung menuju Anambas.
”Kami menyita alat navigasi yang ada di kapal, akan kami berikan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) agar kami mendapatkan linimasa keberangkatan kapal,” kata Eko.
Selain itu, satgas gabungan juga menyita ponsel para tersangka untuk mendalami informasi mengenai tujuan keberangkatan serta subyek yang akan mereka temui.
Adapun barang bukti berupa 81 kotak hijau berisi sabu dikemas dalam pembungkus teh hijau. Ketika ditimbang ulang, berat satu kotak mencapai 20,82 kilogram. Seluruh kotak, kata Eko, akan ditimbang ulang dan proses masih berlangsung. (DD01)