BNN Ungkap Pencucian Uang Terkait Narkotika Rp 6,4 Triliun
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional menangkap tiga tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp 6,4 triliun. Mereka terindikasi masuk dalam jaringan narkotika internasional.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menggunakan bank yang tersebar di 14 negara dengan menggunakan kegiatan impor fiktif.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari, di Jakarta, Rabu (28/2), menyatakan, BNN menangkap tiga tersangka TPPU, yaitu tersangka utama Devy Yuliana dan dua tersangka pembantu, Hendy Rumli dan Fredy Heronusa Putra. Aliran keuangan TPPU ini berkaitan dengan para pelaku korupsi, di antaranya terpidana mati kasus narkoba, Togiman alias Toge.
Dengan menangkap para tersangka, kami berharap bisa menyingkap semua aset dan keuangan sindikat ini.
”Dengan menangkap para tersangka ini, kami berharap bisa menyingkap semua aset dan keuangan. Dengan pengungkapan ini, kami berharap sindikat akan runtuh karena uang yang dimiliki sangat besar. Tidak hanya follow the man, kami juga follow the money,” tutur Arman dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan invoice atau tanda terima dari transaksi impor fiktif. Sejak tahun 2014 hingga 2016, tersangka telah melakukan transaksi mencapai Rp 6,4 triliun, yang tersebar di 14 negara, antara lain China, India, Jerman, dan Australia.
Dalam konferensi pers tersebut, BNN memamerkan beberapa barang bukti, yaitu 3 mobil, uang tunai lebih kurang Rp 4 miliar, 25 buku tabungan BCA, dan 3 buku tabungan bank swasta lain. BNN juga menyita 8 telepon genggam dan tumpukan invoice.
Selain itu, petugas juga menyita 3 unit apartemen, 6 unit ruko, 1 rumah, 2 toko, dan sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan. (DD12)