logo Kompas.id
MetropolitanTebang Lima Pohon, Amirsyah...
Iklan

Tebang Lima Pohon, Amirsyah Didenda Rp 42 Juta

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vTGnc-Z3EF-45xydIdvILyp7Hwk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG_8081.jpg
Kompas/Irene Sarwindaningrum

Para pelaku penebangan pohon tanpa izin jalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/3). Mereka didenda tinggi, dari Rp 5 juta sampai Rp 42 juta.

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta terus mengejar penyelesaian kasus-kasus penebangan pohon tanpa izin yang dinilai sangat merugikan ekologi kota. Salah satu pelaku yang sudah melakukan lebih dari sekali didenda hingga Rp 42 juta.

Amirsyah (47), warga Gandaria, Jakarta Selatan, sudah didenda Rp 30 juta atau kurungan 30 hari di pengadilan tindak pidana ringan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November lalu. Denda tersebut karena menebang dua pohon berusia sekitar 2 tahun di Jakarta Selatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000