JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta terus mengejar penyelesaian kasus-kasus penebangan pohon tanpa izin yang dinilai sangat merugikan ekologi kota. Salah satu pelaku yang sudah melakukan lebih dari sekali didenda hingga Rp 42 juta.
Amirsyah (47), warga Gandaria, Jakarta Selatan, sudah didenda Rp 30 juta atau kurungan 30 hari di pengadilan tindak pidana ringan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November lalu. Denda tersebut karena menebang dua pohon berusia sekitar 2 tahun di Jakarta Selatan.
Pada Jumat (2/3), ia kembali disidang karena menebang lima pohon di trotoar di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Hakim yang memimpin sidang Robert menjatuhkan denda tinggi, Rp 42 juta. Pohon-pohon yang ia tebang merupakan jenis angsana dan mahoni yang diperkirakan berusia belasan tahun.
Tingginya denda karena kondisi yang memberatkan, yaitu ia sudah dua kali disidang untuk pelanggaran yang sama serta banyaknya jumlah pohon yang ia tebang. Ia beralasan, pohon ditebang karena menghalangi akses masuk ke bangunannya.
Tindakannya melanggar Pasal 12 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melanggar penebangan pohon tanpa izin.
Ekologi perkotaan
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta Henri Perez mengatakan, penebangan pohon sangat merugikan ekologi perkotaan. Kendati nilai ekonomis beberapa jenis kayu tak tinggi, satu pohon dewasa berperan dalam menjaga kualitas udara maupun peneduh yang merugikan warga kota secara keseluruhan.
”Nilai ekologis ini tak terhingga nilainya karena satu pohon bisa belasan sampai puluhan tahun untuk bisa dewasa dan memberi manfaat ekologi optimal,” katanya.
Perez mengatakan, pihaknya masih terus mengejar penyelesaian kasus penebangan di tengah minimnya tenaga penyidik. Tahun ini, sudah ada 16 aduan kasus penebangan pohon, tetapi baru enam selesai diajukan ke pengadilan pada bulan Maret ini.
Sebagian besar dari pelaku penebangan pohon di DKI Jakarta beralasan menebang pohon menutup akses. Namun, ia curiga ada indikasi penjualan kayu hasil penebangan. Apalagi, ada pelaku yang melakukannya berulang kali. Kecurigaan ini belum dibuktikan.
”Kami berharap nanti bisa melacak ke hulunya. Sekarang masih di hilir karena keterbatasan penyidik,” ujarnya.
Selain Amirsyah, PN Jakarta Pusat menyidang dua pelaku penebangan pohon lainnya pada Jumat. Rapolo Turnip (50) didenda Rp 20 juta atau kurungan tujuh hari karena menebang pohon angsana yang usianya sudah diperkirakan lebih dari 40 tahun. Pohon angsana di Jalan Radio Dalam, Gandaria, Jakarta Selatan, itu sudah berdiameter 85 sentimeter (cm) dengan tinggi sekitar 10 meter.
Rapolo juga berlasan pohon tersebut menghalangi akses ke rumah pertokoan milik saudaranya. Hakim Robert awalnya memvonis denda Rp 25 juta, tetapi diturunkan menjadi Rp 20 juta karena ia meminta keringanan.
Rapolo mengatakan, sebelum menebang, ia sudah mengajukan izin melalui PTSP Kelurahan Gandaria Utara. Namun, izin ditolak Dinas Kehutanan DKI Jakarta karena pohon itu sudah besar dan dalam kondisi sangat baik. ”Saya tidak paham kenapa izin ditolak, akhirnya, ya, kejadian,” katanya.
Rapolo akhirnya membayar denda tersebut dengan cara mencicil hingga 30 Maret 2018. Ia diharuskan membuat surat pernyataan di hadapan jaksa.
Pohon lain yang ditebang merupakan pohon beringin di dekat halaman sebuah kafe di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku Irwan Sono (36) beralasan, menebang pohon itu untuk memperluas lahan parkir yang ia jaga.
”Biar tempat parkir juga bisa dimasuki mobil. Saya tidak tahu kalau ada aturan larangan menebang,” kata tukang parkir yang beralamat di Pekalongan, Jawa Tengah, itu.
Irwan yang semula akan didenda Rp 17 juta akhirnya hanya didenda Rp 5 juta karena mengaku tak mampu dengan membawa dua anak dan istrinya yang membutuhkan biaya di kampung halaman.
Total denda yang diterima negara terkait kasus yang ditangani Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2017 hingga Februari 2018 sebanyak Rp 321 juta dari 20 kasus. Pohon-pohon yang ditebang akan digantikan pohon baru, tetapi membutuhkan waktu bertahun-tahun agar pohon itu bisa berfungsi setara dengan pohon yang sudah ditebang. (IRE)