JAKARTA, KOMPAS — Dalam setahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili 20 kasus penebangan pohon di DKI dan mendenda para pelakunya sebesar Rp 321 juta.
Demikian disampaikan Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Penegak Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta Henry Perez Sitorus, Rabu (7/3).
Menurut dia, kasus penebangan pohon secara liar ini banyak terjadi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
”Para penebang pohon ini menebang pohon hingga pangkalnya. Pohon ditebang demi melebarkan jalan dan membuat lahan parkir,” ujar Henry.
Penebang pohon yang didenda antara lain Amirsyah. Dalam sidang yang digelar Jumat (2/3), warga Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu divonis denda Rp 42 juta.