logo Kompas.id
MetropolitanGugatan Transparansi...
Iklan

Gugatan Transparansi Dikabulkan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Transparansi dokumen reklamasi soal pencabutan sanksi terhadap pengembang di pulau reklamasi C, D, dan G digugat dalam sidang Komisi Informasi Pusat. Majelis Komisi Informasi Pusat memerintahkan pembukaan karena dokumen itu tidak termasuk dokumen yang dikecualikan.

Gugatan diajukan Nelson Nikodemus Simamora sebagai pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ”Keterbukaan ini penting agar kebijakan-kebijakan yang banyak ditentang nelayan dan warga pantai utara itu transparan dinilai warga,” ujarnya, Kamis (8/3).

Dokumen-dokumen itu akan digunakan sebagai bahan penelitian ataupun pembelaan terkait isu reklamasi yang bergulir.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000