Jakarta, Kompas Polisi menangkap WED (17), warga Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (11/3). Dari dia terungkap, delapan anak laki-laki berusia 8-11 tahun menjadi korban kekerasan seksual.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini berawal saat salah satu orangtua korban melihat anaknya bermain bersama temannya.
Tiba-tiba, dua anak laki-laki itu menurunkan celana hingga sebatas paha. Kaget, orangtua itu menegur anaknya. Anaknya pun menangis sembari memeluk orangtuanya. Anak itu bercerita tentang perilaku WED yang kerap dilakukan di rumah serta kebun di sekitar rumahnya.
"Korban-korban ini adalah tetangga pelaku. Mereka diajak bermain, lalu diancam saat mau disodomi. Setelah itu mereka diiming-imingi es krim," kata Ajun Komisaris Besar Bismo kepada wartawan, Senin (12/3).
Ia menambahkan, pelaku merupakan anak putus sekolah yang bersekolah hingga kelas 3 sekolah dasar. Pelaku tinggal bersama neneknya. Meskipun ada rentang usia beberapa tahun, pelaku kerap bermain bersama anak-anak di lingkungannya. Pelaku juga memaksa anak merahasiakan kejahatannya itu. Kekerasan seksual ini dilakukan WED sejak akhir 2016 sampai Maret 2018.
Delapan korban sudah divisum dan diperiksa polisi. Seorang korban bahkan menderita luka dalam dan harus dirawat oleh dokter bedah.
"Kami masih mendalami jika ternyata ada korban-korban lainnya," kata Bismo.
Pelaku juga sudah ditahan dan akan diproses sesuai dengan peradilan anak. Atas perbuatannya, WED dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Delapan anak yang menjadi korban juga akan mendapatkan pendampingan dan perawatan untuk mengatasi trauma mereka.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap ketujuh korbannya mulai akhir tahun 2017 sampai Maret 2018. Para korban berinisial MAA (10), EAR (9), MR (8), MW (11), SA (9), AP (8), dan TAW (11). Menurut Argo, delapan anak yang menjadi korban itu termasuk WED yang masih tergolong anak.