JAKARTA, KOMPAS -- Cyber Indonesia sebagai pelapor Anies Baswedan kembali memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta, Jumat (16/3). Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta dituduh melakukan pelanggaran dalam penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menyatakan, pemeriksaan dilakukan selama hampir dua jam. Ditemui usai pemeriksaan, Jack menyatakan, pengaduan dari masyarakat dan beberapa pemberitaan di media massa menjadi alat bukti dalam laporan ini.
"Pak Anies tidak mengindahkan anjuran dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membuka kembali jalan karena tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, saya tetap melaporkan ini sebagai bentuk pelanggaran," tuturnya.
Jack berharap pihak Anies Basweden mau berdiskusi untuk membuka kembali Jalan Jati Raya Baru." Alih fungsi jalan ini adalah pelanggaran. Kalau Gubernur DKI boleh seperti ini, jadi kepala daerah lain boleh dong? Bisa-bisa jalan tidak ada yang tertib. Saya hanya ingin bapak Gubernur sadar," tuturnya.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan masih dilanjutkan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli. (DD12)