JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta menyidangkan dua berkas perkara penebangan pohon ilegal, Jumat (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga pelaku diadili dalam sidang itu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta Henri Perez mengatakan, tiga pelaku divonis membayar denda uang yang besarannya berbeda-beda.
Pelaku AR divonis denda Rp 40 juta akibat menebang pohon di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Masih di Jalan Kemang Raya, AC divonis Rp 7,5 juta akibat menebang pohon di lokasi itu. Adapun S divonis Rp 20 juta lantaran menebang pohon di Jalan Joglo Raya, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Persidangan ketiganya dipimpin hakim H Saifuddin Zuhri.
”Total denda yang diterima negara terkait kasus yang ditangani Dinas Kehutanan Provinsi DKI mulai dari tahun 2017 sampai dengan Maret 2018 adalah Rp 388,5 juta dari 22 kasus,” kata Henri dalam keterangan pers.